Berita Kriminal

Pura-pura Tawarkan Jasa Bikin Akun Trading Forex, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp 23,5 Juta

Warga di Wonosobo tertipu hingga Rp 23,5 juta setelah tergiur tawaran trading forex dari kenalannya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES WONOSOBO
Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan modus investasi di forex trading dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (26/8/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Masyarakat mesti waspada terhadap penipuan dengan modus pembuatan akun untuk perdagangan mata uang asing.

Subiyanto, warga Desa Tlogo, Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo, harus kehilangan uang Rp 23,5 juta yang dibawa kabur tersangka yang kini diamankan Polres Wonosobo.

Kasus ini bermula ketika sekitar bulan April 2021, tersangka HK mendatangi rumah Subiyanto.

HK menawari bisnis lewat cara membuatkan akun forex trading. Ini adalah sistem perdagangan mata uang dari berbagai negara untuk mendapatkan keuntungan.

"Tersangka menjelaskan tentang apa itu trading forex serta keuntungan yang di dapatkan," kata Kasat reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid dalam konferensi pers, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Tergiur Harga Mahal, Pemuda di Wonosobo Curi 5 Burung Murai Batu Milik Tetangga. Dijual Rp 3 Juta

Baca juga: Beli Handphone Pakai Uang Palsu, Pemuda di Wonosobo Ditangkap Polisi

Baca juga: Truk Bermuatan Kaca dan Kayu Tabrakan di Jalur Kertek Wonosobo, Gapura Desa Ikut Hancur

Baca juga: Berkah Warga di Pertigaan Doplak Wonosobo, Polisi Bagikan Paket Berisi Sayuran, Ini Tujuannya

Untuk pembuatan akun trading tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 11.700.000.

Tidak hanya itu, HK meminta tambahan Rp 11.700.000 untuk mengisi saldo akun tersebut.

Dengan modal segitu, HK menjanjikan keuntungan per bulan sebesar Rp 1.250.000.

Sedangkan modal pokok, sewaktu-waktu bisa diambil kembali.

Tawaran menggiurkan ini tak ayal membut Subiyanto kepincut.

Awal Juni 2021, dia menyerahkan uang Rp 23.400.000 untuk pembuatan akun dan mengisi saldo akun forex trading yang disebutkan HK.

Namun jauh panggang dari api.

"Sampai dengan saat ini, tersangka tidak juga membuatkan akun forex serta memberikan keuntungan kepada pelapor," imbuh Zazid.

HK diduga memakai uang Subiyanto untuk keperluan pribadi.

Hasil pemeriksaan, Subiyanto ternyata bukan satu-satunya korban.

Ada sekitar 45 orang yang juga menjadi korban penipuan HK.

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok di 2022

Baca juga: Logo TNI Ukuran Jumbo Terpasang di Gedung Kantor Wali Kota Magelang, Ada Apa?

Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di DPUPR

Baca juga: Maret-Agustus 2021, 32 Guru di Banyumas Meninggal Terpapar Virus Covid

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa sepeda motor, serta buku tabungan milik HK.

Total kerugian yang dialami para korban karena kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 1.617.990.000.

HK kini harus menginap di sel sambil menunggu kasus hukum berjalan.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved