Berita Kriminal

Pura-pura Tawarkan Jasa Bikin Akun Trading Forex, Pria di Wonosobo Bawa Kabur Uang Rp 23,5 Juta

Warga di Wonosobo tertipu hingga Rp 23,5 juta setelah tergiur tawaran trading forex dari kenalannya.

Penulis: khoirul muzaki | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRES WONOSOBO
Polres Wonosobo mengungkap kasus penipuan modus investasi di forex trading dalam gelar perkara di mapolres setempat, Kamis (26/8/2021). 

Ada sekitar 45 orang yang juga menjadi korban penipuan HK.

Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Bakal Naikkan Lagi Tarif Cukai Rokok di 2022

Baca juga: Logo TNI Ukuran Jumbo Terpasang di Gedung Kantor Wali Kota Magelang, Ada Apa?

Baca juga: KPK Periksa Tiga Pejabat Pemkab Banjarnegara Terkait Dugaan Korupsi dan Gratifikasi di DPUPR

Baca juga: Maret-Agustus 2021, 32 Guru di Banyumas Meninggal Terpapar Virus Covid

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil, beberapa sepeda motor, serta buku tabungan milik HK.

Total kerugian yang dialami para korban karena kejahatan itu mencapai kurang lebih Rp 1.617.990.000.

HK kini harus menginap di sel sambil menunggu kasus hukum berjalan.

"Pelaku dijerat pasal tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved