Berita Kriminal Hari Ini
Kasus Pencurian di Banyumas, Pelaku Congkel Jendela Rumah Jelang Subuh, Gondol Handphone dan Uang
Pelaku ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (22/8/2021) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - RM (28) warga Sidamulya, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap ditangkap tim Satreskrim Polresta Banyumas.
Dia ditangkap pihak kepolisian pada Minggu (22/8/2021) karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan pada 12 Juli 2021.
Sekira pukul 05.30, korban AG setelah melaksanakan salat subuh akan mengambil handphone yang sedang dicas.
Baca juga: Sediakan Tempat Isolasi bagi Ibu Hamil, Pemkab Banyumas Dapat Pujian Tim Satgas Covid Pusat
Baca juga: Mal di Purwokerto Siap Dibuka, Bupati Banyumas Tak Wajibkan Pengunjung Tunjukkan Kartu Vaksin
Baca juga: Miris! Bocah Tiga Tahun di Banyumas Dirudapaksa, Pelaku Masih Remaja 16 Tahun
Baca juga: Antisipasi Varian Delta, Nakes RSUD Banyumas Mulai Divaksin Covid Tahap Tiga
"Namun handphone tersebut sudah tidak ada."
"Lalu pada pagi harinya saksi yang hendak mengambil uang untuk belanja juga tidak ada."
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kepada pihak kepolisian di Kantor Polsek Pekuncen," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (23/8/2021).
Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap orang terduga pelaku yang menawarkan handphone dengan harga murah.
Tim mengecek dan memang benar bahwa barang tersebut identik dengan milik korban.
Sehingga tim melakukan penangkapan terhadap pelaku dan membawa ke kantor Reskrim Polresta Banyumas.
"Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di rumah korban."
"Modus pelaku masuk ke dalam rumah dengan terlebih dahulu merusak dan mencongkel pintu jendela."
"Lalu masuk dan mengambil barang-barang milik korban," imbuhnya.
Adapun barang bukti yang disita adalah satu handphone merek Oppo A5s, dua alat yang digunakan untuk mencongkel jendela, dan satu tang.
"Untuk selanjutnya pelaku diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pekuncen untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Baca juga: Bupati Banjarnegara Minta Warga Tetap Jaga Prokes, Izinkan Lagi Kegiatan saat Status PPKM Level 2
Baca juga: Jembatan Plipiran Banjarnegara Rampung, Akses Menuju Dieng Bakal Makin Mudah
Baca juga: Kecelakaan Lalu Lintas Sering Terjadi di Jalur Parakan-Kertek, Ini Kata Dishub Wonosobo
Baca juga: Truk Bermuatan Kaca dan Kayu Tabrakan di Jalur Kertek Wonosobo, Gapura Desa Ikut Hancur