Berita Kriminal
Terungkap, Wanita Hamil Tewas di Gisikdrono Semarang Tewas Dibunuh Pacar: Kesal Sering Disuruh
Polrestabes Semarang menetapkan Agung Dwi Saputro, pemuda asal Banjarsari, Solo, sebagai tersangka kasus pembunuhan wanita hamil yang tewas di kos.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
Dia mencekik dan menutup mulut maupun hidung Silvi sekitar 1 jam.
Bahkan, dia juga membenturkan kepala serta menginjak perut Silvi yang tengah membesar.
"Saya cekik korban kurang lebih satu jam," kata dia.
Baca juga: Jangan Lewatkan Bulan Biru Mulai Petang Ini, Bisa Disaksikan hingga Dini Hari Nanti
Baca juga: Minta Maaf, Pendaki Gunung Sindoro Akui Pura-pura Sakit Demi Konten Tiktok
Baca juga: Buntut Dangdutan di Kebonagung, 50 Warga Jalani Tes Swab PCR di Mapolres Kendal
Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Lawu di Karanganyar Mulai Dibuka, Kuota Per Hari 300 Pendaki Per Jalur
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menuturkan, hasil autopsi, Silvi meninggal karena lemas akibat tekanan yang kuat pada mulut.
Ditemukan pula resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.
Terakhir organ hati korban robek tidak beraturan.
"Korban kebetulan hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," tuturnya.
Irwan mengatakan, kepada penyidik, Agung mengaku berulang kali meminta Silvi menggugurkan kandungan, bahkan ketika kandungan berusia delapan bulan.
"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," tuturnya.
Ia menuturkan, setelah menghabisi nyawa Silvi, Agung mengguyur badan Silvi dengan air untuk memastikan yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia. (*)