Berita Ekonomi Bisnis

OJK Tegal Sebut 90 Persen Pengaduan Kaitannya Pinjol Ilegal, Ini Imbauan Ludy Arlianto

OJK: Kasus investasi dan pinjol ilegal cukup menjadi isu yang masif di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. 

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Kepala Kantor OJK Tegal, Ludy Arlianto. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng-DIY menggelar forum group discussion (FGD) secara virtual, Kamis (12/8/2021). 

Termasuk ikut serta OJK Tegal, OJK Surakarta, OJK DIY, dan OJK Purwokerto.

Diskusi tersebut bertema waspada terhadap investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal.  

Masyarakat diajak untuk lebih berhati-hati terhadap investasi dan pinjol ilegal yang marak. 

Baca juga: Resmi Hari Ini, AKBP Rahmad Hidayat Jabat Kapolres Tegal Kota, Sebelumnya di Salatiga

Baca juga: Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Tegal Mulai Digelar, Begini Suasana Hari Pertama di SMPN 1 Slawi

Baca juga: Kisah Pilu Si Pengayuh Becak di Tegal, Saad Menumpang di Kios Karena Diusir Anak, Begini Ceritanya

Baca juga: Terungkap Fakta Kisah Viral Tukang Becak di Tegal, NK: Semua Ceritanya Berbeda 180 Derajat

Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa mengatakan, pemberantasan investasi dan pinjol ilegal memang sedang menjadi fokus SWI dan OJK

Hal itu untuk melindungi masyarakat. 

Dia mengatakan, masyarakat memang perlu mendapatkan edukasi tentang produk keuangan.

Khususnya agar lebih mengetahui produk investasi keuangan yang legal. 

“Edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei OJK 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38 persen," katanya. 

Sementara Kepala OJK Tegal, Ludy Arlianto mengatakan, kasus investasi dan pinjol ilegal cukup menjadi isu yang masif di wilayah eks Karesidenan Pekalongan. 

Pada periode Januari- Agustus 2021, pihaknya mencatat sekira 59 pengaduan.

Tapi 90 persen pengaduan masyarakat lebih ke arah pinjaman online ilegal. 

Ludy mengatakan, pihaknya beberapa kali melakukan sosialisasi di perkampungan-perkampungan. 

Isu tersebut memang yang paling banyak ditanyakan oleh masyarakat. 

Artinya masih banyak masyarakat yang masih awam.

"Jadi memang cukup menjadi isu yang masif di wilayah OJK Tegal."

"Karena itu kami selalu melakukan sosialisasi," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (12/8/2021). 

Ludy mengimbau, masyarakat tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming imbal hasil tinggi.

Dia menilai, banyak penawaran investasi ilegal terutama melalui media sosial yang menawarkan keuntungan tidak wajar. 

Oleh karena itu, menurut Ludy, masyarakat harus pastikan legal dan logisnya atau 2L. 

Ia pun mempersilahkan masyarakat untuk berkonsultasi dengan OJK melalui nomor telepon 021-157 atau Whatsapp 081157157157.

"Sebelum berinvestasi perhatikan 2L, legal, dan logis."

"Cek legalitas investasi yang ditawarkan, apakah perusahaan tempat berinvestasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang atau tidak," jelasnya. (*)

Baca juga: Bahas Perubahan APBD 2021, Bupati Kudus Pastikan Tak Ada Anggaran untuk Persiku dan Aspirasi DPRD

Baca juga: Kembali Ditemukan, Tempat Karaoke Terjaring Operasi Yustisi di Pati, Tidak Patuh Aturan PPKM

Baca juga: Warga Isoman Kota Semarang Terus Menurun Jumlahnya, Data Terkini Cuma 71 Orang

Baca juga: Perawatan Medis Ketua MUI Dipindah ke Surabaya, RSUD Salatiga: Atas Permintaan Keluarga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved