Berita Jawa Tengah
Kembali Ditemukan, Tempat Karaoke Terjaring Operasi Yustisi di Pati, Tidak Patuh Aturan PPKM
Pada Senin (9/8/2021), polisi memergoki adanya aktivitas di dua tempat karaoke di Kecamatan Marhorejo, Kabupaten Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Polisi lagi-lagi menemukan tempat hiburan malam karaoke di Kabupaten Pati yang masih nekat buka saat PPKM Level 3.
Padahal, pemerintah daerah telah tegas melarang aktivitas tempat hiburan malam selama masa PPKM.
Terlebih, sebetulnya tempat-tempat karaoke yang kerap membandel itu juga tidak mengantongi perizinan usaha pariwisata.
Baca juga: Bangun Alun-alun Baru Dekat Taman Kota Kalidoro, Bupati Pati: Buat Tampung PKL Eks Simpanglima
Baca juga: Pendaftaran Calon Sekda Pati Sudah Ditutup, Ada Tujuh Peminat, Berikut Daftar Namanya
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kantor Imigrasi Pati Hentikan Sementara Layanan Tatap Muka
Baca juga: Sewa Hotel Kencana Pati Bakal Dihentikan, Tinggal Menunggu Satu Pasien Jalani Isolasi Terpusat
Pada Sabtu (7/8/2021), polisi menemukan dua tempat karaoke di Kecamatan Juwana yang nekat beroperasi secara sembunyi-sembunyi pada dini hari.
Pada Senin (9/8/2021), polisi memergoki adanya aktivitas di dua tempat karaoke di Kecamatan Marhorejo.
"Hal itu kami ketahui saat melangsungkan operasi yustisi PPKM Level 3 di tempat hiburan malam," ujar Kasubbag Humas Polres Pati, Iptu Sukarno kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (11/8/2021).
Operasi itu dipimpin Kasat Samapta Polres Pati, AKP Daffid Paradhi, dengan melibatkan 25 personel dan 4 personel dari Polsek Margorejo.
Dia menyebut, saat menggelar operasi mulai pukul 00.30 hingga pukul 02.00, petugas mendapati aktivitas di Kafe Karaoke Mars 2 dan Kafe Karaoke Natalia, Margorejo.
Selanjutnya, 21 orang yang ditemukan di Karaoke Natalia dan 5 orang di Karaoke Mars digelandang ke Polres Pati.
Polisi juga menyita 13 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan 56 botol minuman keras yang ditemukan di lokasi.
"Mereka yang terjaring razia kemudian dikenai sanksi denda oleh Satpol PP Kabupaten Pati."
"Itu sesuai Perbup Pati yang mengatur pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM," ujar Iptu Sukarno.
Rinciannya, dua pemilik karaoke didenda masing-masing Rp 1 juta.
Delapan pemandu karaoke dan 14 pengunjung didenda masing-masing Rp 100 ribu.
Adapun terkait kepemilikan miras ilegal, akan dilakukan sidang tindak pidana ringan ( tipiring). (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: KPK Juga Sambangi Purbalingga, Ada Keterkaitan Kasus Dugaan Korupsi DPUPR Banjarnegara
Baca juga: Penyidik KPK Geledah Rumah Orang Terdekat Bupati Banjarnegara, Sita 10 Sertifikat Tanah
Baca juga: Yusuf Finarso Masih Bungkam, Pasca Sehari KPK Geledah Kantor DPUPR Banjarnegara
Baca juga: Begini Cara Cegah Tindak Korupsi di Lingkungan Pemkab Purbalingga, Minta Pendampingan Kejaksaan