Rabu, 6 Mei 2026

Berita Korupsi

Juliari Batubara Minta Maaf ke Megawati dan Presiden Jokowi, Ini Ucapannya Saat Sampaikan Pledoi

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," kata Juliari P Batubara.

Tayang:
Editor: deni setiawan
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
DOKUMENTASI - Saat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara ditahan KPK. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Mensos Juliari P Batubara menyampaikan permintaan maaf kepada Megawati Soekarnoputri.

Permintaan maaf itu disampaikan Juliari saat menyampaikan nota pembelaannya (pleidoi), Senin (9/8/2021) melalui video conference di Gedung KPK kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Kepada yang terhormat Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan beserta jajaran DPP PDIP, sejak 2010 saya dipercaya sebagai pengurus DPP PDIP."

"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," ungkap Juliari dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Masa Penahanan Juliari Batubara Diperpanjang 40 Hari, Tersangka Kasus Dugaan Suap Bansos Covid-19

Baca juga: Mensos Juliari Batubara Jadi Tersangka Suap Proyek Bansos Covid-19, Diduga Terima Fee Rp 17 Miliar

Baca juga: Budhi Sarwono Tanggapi Dugaan Korupsi DPUPR Banjarnegara: Nanti Pada Saatnya Saya Akan Bicara

Baca juga: KPK Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi di DPUPR Banjarnegara, Ganjar: Saya Belum Tahu

Juliari menyampaikan bahwa akibat dari kasus hukum yang dijalaninya, PDIP mesti mendapatkan banyak hujatan.

"Saya sadar bahwa sejak perkara ini muncul, badai hujatan dan cacian datang silih berganti ditujukan pada PDIP," kata dia.

Namun ia meyakini bahwa PDI-P masih dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya sangat yakin PDIP akan tetap dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," ungkapnya.

Selain itu Juliari juga menyampaikan permohonan maaf pada Presiden Joko Widodo.

Juliari menyesal karena sebagai Mensos kala itu, tidak bisa mengawasi kinerja anak buahnya.

"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini," tutur Juliari.

"Terutama permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya Juliari dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menilai bahwa Juliari telah menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan kuota paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Juliari disebut memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 setiap paket bansos pada perusahaan penyedia.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved