Berita Nasional
Siap-siap! Bantuan Subsidi Gaji Pegawai Dijadwalkan Cair Pekan Depan
Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji Rp 3,5 juta direncanakan cair pekan depan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji Rp 3,5 juta direncanakan cair pekan depan. Penyaluran tersebut lebih cepat dibanding tahun lalu, yang berlangsung akhir Agustus.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, BSU tersebut akan diberikan kepada 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Saat ini, proses pencairan memasuki tahap finalisasi petunjuk teknis serta petunjuk pelaksanaan.
"Insyaallah (pekan depan), kita harapkan segera bisa cairkan. Saat ini, kami sudah hampir final juknis dan juklaknya setelah mendapatkan masukkan dari berbagai pihak untuk menjaga tata kelola yang baik," ujar Anwar, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Baca juga: Subsidi Upah bagi Karyawan Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dikucurkan Lagi, Hanya untuk Wilayah Level 4
Baca juga: 35 Ribu Pekerja di Banyumas Bakal Terima Bantuan Subsidi Upah, Data Penerima Diseleksi Kemenaker
Baca juga: Nasib Pelaku Wisata Pagubugan Banyumas Terdampak PPKM: Belum Dapat Bantuan, Jadi Buruh Tani
Baca juga: Bertemu Bupati Banyumas, Rusyati Beranikan Diri Minta Bantuan Pendidikan, Begini Kata Achmad Husein
Untuk saat ini, pihak Kemenaker sedang menyepadankan data dengan program bantuan sosial (bansos) lain pemerintah, yakni Program Kartu Prakerja, bantuan usaha mikro, dan bansos bagi Program Keluarga Harapan.
Anwar memastikan, para penerima bansos yang terdata tidak akan mendapatkan dana lagi dari program BSU.
Maka dari itulah, penyelerasan data dari program bansos lainnya dilakukan.
Sebagaimana diketahui, pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 akan menerima bantuan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta untuk dua bulan.
Artinya, pekerja tersebut akan menerima Rp 500.000 per bulannya, jumlah ini lebih rendah dari nominal penyaluran BSU tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, untuk mendapatkan bantuan tersebut, pekerja/buruh harus memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Adapun persyaratan yang dimaksud yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
Selain itu, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.
Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Vaksinasi Covid, Sudah Tercapai 20,4 Persen dari 661 Ribu Sasaran
Baca juga: Sopir Rumah Makan Ditemukan Tewas di Mess di Gajahmungkur Semarang, Sempat Mengeluh Sakit Leher
Baca juga: Cerita Kakak Beradik Lumpuh di Kota Tegal Ingin Dapat Vaksin Covid: Lapor RW, Diantar Pakai Becak
Baca juga: KABAR DUKA: Rais Syuriah PCNU sekaligus Ketua FKUB Karanganyar Ahmad Hudaya Tutup Usia
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.
Persyaratan lain, pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Ida menyebutkan, bantuan subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenaker Janji Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta Cair Pekan Depan".