Berita Jawa Tengah

Ngadu ke DP3AKB Jateng, Diteror Terduga Pelaku Pemerkosaan, Korban Masih Bawah Umur

Korban menolak damai sehingga untuk menghindari teror dari terduga pelaku, korban mengadu ke SPT DP3AKB Jateng, Jumat (30/7/2021).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
pexels
ILUSTRASI Kasus pemerkosaan anak bawah umur. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang korban pemerkosaan di bawah umur  mendapatkan teror terduga pelaku.

Padahal kondisi korban saat ini tengah hamil. 

Teror terduga pelaku berupa mendatangi rumah korban.

Tujuannya mengupayakan kasus pelecehan itu berujung damai dan menghindari kasus itu dilimpahkan ke pihak kepolisian.

Korban menolak damai sehingga untuk menghindari teror dari terduga pelaku, korban mengadu ke SPT DP3AKB Jateng, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Kali Pertama, LPPM Unika Soegijapranata Semarang Danai 16 Skim Penelitian dan Pengabdian

Baca juga: Ngesti Klaim BOR Rumah Sakit di Kabupaten Semarang Turun 20 Persen, Berikut Data Updatenya

Baca juga: Layanan Vaksinasi Dihentikan Sementara di Tujuh Puskesmas, Pemkot Semarang: Stok Lagi Menipis

Baca juga: PMI Kota Semarang Diserbu Penyintas Covid, Ramai-ramai Donor Plasma Konvalesen

"Iya korban hari ini mengadu ke SPT kami," terang Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan DP3AKB Jateng, Sri Dewi Indrajati kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (30/7/2021).

Dikatakan, korban kini sedang dilakukan assessment, diupayakan korban masuk ke rumah aman atau shelter milik pihaknya.

Korban diamankan di shelter agar dapat menghindari teror dari terduga pelaku.

"Yang penting korban terselamatkan terlebih dahulu dari ancaman teror tersebut," paparnya. 

Dia menyebut, di Jawa Tengah setiap kabupaten/kota terdapat satu rumah aman.

Hanya ada dua kabupaten/kota yang tidak memiliki rumah aman tersebut. 

Daerah mana yang belum memiliki rumah aman, dia kurang mengetahui detailnya. 

Padahal sesuai Pergub Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2021 yang sebentar lagi disahkan Ganjar Pranowo, ada tiga jenis tempat perlindungan korban kekerasan seksual.

Pertama berupa shelter, kedua adalah rumah aman, dan terakhir yakni penampungan sementara  untuk menampung korban ketika sedang melakukan proses hukum.

"Tak hanya tempat tinggal, namun makan dan kebutuhan lainnya juga diberikan," terangnya. 

Terkait cara korban mendapatkan akses tersebut, lanjut dia, dapat diperoleh selepas mengadu ke SPT yang berada di tiap daerah.

"Terkait kerahasian tempat aman juga dijaga demi kenyamanan dan keamanan korban," bebernya. 

Data yang dihimpun Tribunbanyumas.com, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dari 2018 hingga Juni 2021.

Pada 2018 korban perempuan dewasa 1.017, anak 1.274 korban. 

Pada 2019 dewasa 1.031 dan anak 1.225 korban. 

Pada 2020 dewasa 809 korban dan anak 1.197 korban.

Sedangkan 2021 hingga Juni adalah dewasa 390 korban dan anak 471 korban.

Di sisi lain, pihaknya tengah melakukan Pemetaan Perempuan dan Anak Rentan (Apem Ketan).

Aplikasi Apem Ketan diawali pada saat pandemi agar perempuan dan anak rentan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan. 

Sasaran pendataan berupa erempuan, kepala keluarga, perempuan pekerja rumahan, perempuan disabilitas, perempuan korban kekerasan dan lainnya. 

Selain itu, masih mendata anak terdampak pandemi Covid-19.

Baik anak terpapar Covid-19 atau ditinggal orangtuanya meninggal dunia lantaran Covid-19.

Rencana, Pemprov Jateng menyiapkan bantuan ke para anak tersebut.

Mekanisme bantuan dan sumber dana masih dirancang. 

"Kami masih menjaring data."

"Kami  juga advokasi dan dorong tiap Pemda untuk care terkait persoalan itu," terangnya. (*)

Baca juga: Dalam 2,5 Bulan, Embun Es Lima Kali Selimuti Dieng Banjarnegara

Baca juga: Kreasi Terbaru RSI Banjarnegara, Bikin Masker Buat Pasien yang Sesak Napas, Begini Penampakannya

Baca juga: Cerita Heri Mendulang Untung di Masa Pandemi, Tangkap Peluang Budidaya Nila di Wulungsari Wonosobo

Baca juga: Bagaimana Jika Budidaya Mangrove di Air Tawar? Begini Hasil Eksperimen Warga Kalimendong Wonosobo

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved