Berita Tegal Hari Ini
DPRD Setujui Raperda Perubahan RPMJD Kota Tegal 2019-2024
Disahkannya Raperda RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal menyetujui penetapan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2019- 2024 menjadi Perda Kota Tegal.
Selain itu, DPRD juga menyetujui penetapan Perubahan Kedua atas Perda Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Tegal.
Persetujuan dua Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan enam fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Permohonan Surat Kematian di Kabupaten Tegal Ikut Naik. Sehari, 40-50 Pemohon
Baca juga: Warga Kota Tegal Ini Maafkan Pengemudi Ojek Online yang Curi Etalase setelah Dengar Alasan Ekonomi
Baca juga: Wali Kota Tegal Berharap Perpanjangan PPKM Dapat Berlangsung Optimal, Begini Caranya
Baca juga: PPKM Mulai Diperlonggar di Tegal, Kapolres: Tetap Kami Pantau dan Awasi
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan, bahwa salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional, pada 30 Januari 2020.
Sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal, memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas.
Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020.
Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.
"Berdasarkan hal itu, maka Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal Tahun 2019-2024 perlu disesuaikan," kata Dedy Yon kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (27/7/2021).
Ketua Fraksi Partai Gerinda DPRD Kota Tegal, Sisdiono Ahmad menyampaikan, disahkannya Raperda RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.
“Dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur,” katanya. (*)
Baca juga: Alhamdulillah Masih Nihil Permintaan Air Bersih di Banjarnegara
Baca juga: Awas! Gadget Bisa Bikin Balita Terlambat Bicara. Ini Saran Dokter Rehab Medik RSI Banjarnegara
Baca juga: Cerita Heri Mendulang Untung di Masa Pandemi, Tangkap Peluang Budidaya Nila di Wulungsari Wonosobo
Baca juga: Bagaimana Jika Budidaya Mangrove di Air Tawar? Begini Hasil Eksperimen Warga Kalimendong Wonosobo