PPKM Darurat Jateng
PPKM Mulai Diperlonggar di Tegal, Kapolres: Tetap Kami Pantau dan Awasi
Para pedagang di Kota Tegal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dan boleh menerima pengunjung makan di tempat dengan waktu 20 menit.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemerintah Pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, hingga 2 Agustus 2021.
Beberapa kelonggaran diberikan dalam kebijakan perpanjangan kali ini.
Seperti kelonggaran untuk warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan, dan sejenisnya.
Mereka diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dan boleh menerima pengunjung makan di tempat dengan waktu 20 menit.
Baca juga: Wali Kota Tegal Berharap Perpanjangan PPKM Dapat Berlangsung Optimal, Begini Caranya
Baca juga: 3 Remaja di Kota Tegal Jadi Tersangka, Sebar Hoaks Ajakan Demo Tolak PPKM
Baca juga: Alhamdulillah, 16 Ruas Jalan di Kota Tegal Sudah Dibuka Lagi, Berikut Data Rincinya
Baca juga: Mengintip Proses Pembuatan Carabikang Mbak Am, Jajanan Pasar Khas di Sentra Jales Slawi Wetan Tegal
Menanggapi itu, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, memastikan akan memantau kelonggaran-kelonggaran tersebut.
Dia mengatakan, tiga pilar akan mengintensifkan pemantauan meskipun ada kelonggaran PPKM.
Karena angka kematian pasien Covid-19 di Kota Tegal masih tinggi.
Hal itu juga yang menyebabkan Kota Tegal terkategori PPKM Level 4.
"Kelonggaran-kelonggaran itu yang akan kami awasi betul pelaksanaannya."
"Karena kami tidak mau begitu buka, semua kembali seperti semula," kata AKBP Rita kepada Tribunbanyumas.com, Senin (26/7/2021).
AKBP Rita mengatakan, pihaknya pun akan memperkuat testing dan tracing Covid-19.
Sehingga akan betul-betul terkelompokan masyarakat yang sehat dan tidak.
"Kami akan memperkuat tracing dan testing."
"Karena bagaimanapun seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kami harus menghadapi kemungkinan adanya varian baru," ungkapnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas