PPKM Darurat Jateng
PPKM Mulai Diperlonggar di Tegal, Kapolres: Tetap Kami Pantau dan Awasi
Para pedagang di Kota Tegal diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 dan boleh menerima pengunjung makan di tempat dengan waktu 20 menit.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Pemkab Purbalingga Bagikan Paket Sembako, Pelaku UMKM Wisata: Semoga Bisa Jadi Sedikit Obat Kami
Baca juga: Tak Punya Uang untuk Bersenang-senang, Ibu Rumah Tangga di Purbalingga Nekat Gadaikan Motor Kenalan
Baca juga: Nasib ASN Kepergok Berduaan di Kamar Kos Belum Ditentukan, Satpol PP Banjarnegara: Masih Pemeriksaan
Baca juga: Oknum PNS Terciduk Lagi Berduaan di Kamar Kos, Begini Komentar Bupati Banjarnegara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/akbp-rita-polres-tegal-kota.jpg)