Penanganan Corona
Kasus Covid Turun Signifikan, Bupati Heran Status Kudus Masih di Level 4
Bupati Kudus HM Hartopo heran lantaran Kudus masih berstatus level 4 penyebaran Covid-19.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Bupati Kudus HM Hartopo heran lantaran Kudus masih berstatus level 4 penyebaran Covid-19. Padahal, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, kasus Covid-19 di wilayah tersebut turun signifikan.
"Penurunan kasus Covid-19 di Kudus sangat signifikan tapi kenapa levelnya belum berubah?" katanya setengah bertanya, saat ditemui wartawan di Pendopo Kudus, Rabu (21/7/2021).
Padahal, kata dia, ada beberapa daerah yang kasusnya tinggi tapi ternyata masih berada di level 3.
"Misalnya Jepara, padahal kasus (Covid-19) di sana tinggi tapi masih level 3," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kudus Ini Bagikan 250 Paket Sembako ke Warga Terdampak Wabah, Dibeli dari Gaji 2 Bulan
Baca juga: Jika Dibutuhkan, RSUD Loekmono Hadi Kudus Siap Terima Pasien Covid-19 Luar Daerah
Baca juga: 3000 Warga Kudus Bakal Terima Beras Masing-masing 5 Kg, Tinggal Tunggu Penyaluran dari Kemensos
Baca juga: Alhamdulillah, Tunggakan Insentif Tahun 2020 untuk Nakes Kudus Sudah Dibayar. Capai Rp 9,3 Miliar
Dia meminta, Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menanyakan perumusan status level tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.
"Dalam merumuskan status level ini, dari kami yang buat sendiri atau bagaimana," ujar dia.
Seharusnya, dengan kondisi kasus Covid-19, saat ini, Kabupaten Kudus sudah bisa masuk level 2 atau 3.
Apalagi, kondisi bed occupancy rate (BOR) rata-rata di rumah sakit hanya pada kisaran 25 persen.
"Makanya, saya minta koordinasi. Dengan kondisi saat ini harusnya di level 2 atau 3," ujar dia.
Melihat data corona.jatengprov.go.id, kata dia, Kabupaten Kudus sudah masuk dalam zona oranye.
Namun, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui situs covid19.go.id, Kabupaten Kudus masih masuk dalam zona merah.
"Data dari corona jateng dan BNPB itu berbeda. Makanya, ini mau pakai data yang mana, saya juga tidak tahu," ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengikuti aturan untuk memperpanjang PPKM darurat hingga 25 Juli 2021.
Pihaknya tetap melakukan penyekatan dan larangan bagi warga masyarakat untuk jajan dan makan di tempat.
"Jam malam, seperti biasa, tutup pukul 20.00 WIB. Strateginya tetap seperti dulu dan operasi yustisi masih dilakukan," kata dia.
Baca juga: Banjir Rendam 320 Rumah di Cilacap, Akses Wangon-Cilacap dan Sidareja-Cilacap Putus
Baca juga: Berbekal Informasi dari Youtube, Warga Pekalongan Ini Sukses Budidayakan Lobster di Garasi Rumah
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli, Begini Penjelasan Pemerintah
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Rabu 21 Juli 2021: Rp 983.000 Per Gram