Berita Banyumas
Polisi Tangkap 5 Pengunggah Ajakan Demo Tolak PPKM di Banyumas, Dijerat Pasal Sebar Kabar Bohong
Lima pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas berhasil diamankan polisi.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
NP, warga Kecamatan Kedungbanteng, yang diduga pelaku pengunggah tolak PPKM darurat di Banyumas, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Senin (19/7/2021).
"Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat," pesannya.
Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga lembar tangkap layar postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar tangkap layar komentar, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
Berry mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)