Berita Banyumas

Polisi Tangkap 5 Pengunggah Ajakan Demo Tolak PPKM di Banyumas, Dijerat Pasal Sebar Kabar Bohong

Lima pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas berhasil diamankan polisi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DOK HUMAS POLRESTA BANYUMAS
NP, warga Kecamatan Kedungbanteng, yang diduga pelaku pengunggah tolak PPKM darurat di Banyumas, diperiksa di Mapolresta Banyumas, Senin (19/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Lima pelaku yang diduga menyebarkan pamflet ajakan tolak PPKM Darurat di Banyumas berhasil diamankan polisi.

Mereka adalah NP (25), FS (27), CH (46), SDR (34), dan BSW (49).

Dalam pamflet yang tersebar di media sosial tersebut tertulis Aliansi Masyarakat Banyumas Bersama KBPPB (Keluarga Besar Pedagang Pasar Banyumas) Bergerak Menuntut Keadilan Perihal PPKM.

Ajakan itu tersebar pada Senin (19/7/2021). Mereka mengajak melakukan demonstrasi dengan titik kumpul di Pendopo Bupati Banyumas, pukul 13.00 WIB.

'Sampai Dengan Tuntutan Dipenuhi, Kesejahteraan Rakyat Adalah Tanggung Jawab Negara' tulis dalam pamflet itu.

Lima pelaku tersebut diamankan dari hasil penyelidikan di grup media sosial Facebook Seputar Cilongok.

Baca juga: Beredar Ajakan Demo Tolak PPKM Darurat di Banyumas, Polresta Banyumas Pastikan Hoaks

Baca juga: BNPB Keluarkan Peringatan Dini: Banyumas dan Cilacap Diminta Waspada Banjir

Baca juga: Prihatin Nakes Kewalahan Tangani Wabah, Ibu-ibu di Banyumas Ini Rela Bantu Cek Pasien Covid di Rumah

Baca juga: Warga Kebondalem Banyumas Ini Keliling Tawarkan Jasa Bengkel Sepeda: Rezeki Itu Dijemput

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim didampingi Kasatreskrim Kompol Berry menyampaikan, pamflet tersebut bersumber dari pesan berantai.

Setelah melakukan penyelidikan ditemukan pemilik akun Facebook itu adalah NP, warga Kecamatan Kedungbanteng.

Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap NP.

NP mengaku menerima pamflet itu secara berantai dari pelaku lain yang juga sama-sama membagikan melalui whatsapp.

Kasatreskrim menyampaikan, NP kemudian memposting di grup Facebook karena ada rasa kekesalan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dia makin kesal lantaran PPKM Darurat Jawa Bali dikabarkan diperpanjang. NP mengaku tidak dapat bekerja karena tempat kerjanya ditutup selama PPKM Darurat.

"Tujuan dirinya memposting adalah melakukan ajakan terhadap anggota grup family dan Informasi wilayah Cilongok untuk menyuarakan sesuai dengan tulisan di postingan itu," kata kapolres, Senin.

Sementara, Kasatreskrim menambahkan, penyidik terus mendalami motivasi para pelaku menyebarkan selebaran yang membuat resah warga Banyumas.

Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh selama Libur Iduladha Dibatasi, Hanya untuk Pegawai Sektor Esensial

Baca juga: Gedung Eks SMP Negeri 3 Purbalingga Diaktifkan sebagai Tempat Karantina Covid, Sudah Terisi 28 OTG

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Sumbangkan Gajinya untuk Warga Terdampak PPKM Darurat, Bagikan 3,6 Ton Beras

Baca juga: Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang, Ditutup 26 Juli

Dia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Saring sebelum sharing dan cek kebenaran informasi yang didapat," pesannya.

Saat ini, kelima pelaku dan barang bukti berupa satu unit handphone, tiga lembar tangkap layar postingan tulisan dari akun GPZ dan dua lembar tangkap layar komentar, diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

Berry mengatakan, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) jo pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved