Berita Nasional
Pemerintah Imbau Warga Tak Mudik Iduladha karena Covid, Menag: Kami Minta Masyarakat Bersabar
Pemerintah mengimbau warga tak mudik saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengimbau warga tak mudik saat Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Imbauan yang disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu disampaikan lantaran masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Menurut Yaqut, partisipasi warga dalam hal membatasi mobilitas sangat penting dalam mencegah ledakan kasus Covid-19.
"Kesadaran dan partisipasi masyarakat untuk menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19, terlebih dengan adanya varian Delta," kata Yaqut melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/7/2021).
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," ujar dia.
Baca juga: Menteri Agama: Hari Raya Iduladha Ditetapkan pada Selasa 20 Juli 2021
Baca juga: Masyarakat Pati Diminta Salat Iduladha di Rumah Saja, Ali Arifin: Demi Hifdzun Nafs
Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah, Potong Hewan Kurban di RPH
Baca juga: Kemenag Karanganyar: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Salat Iduladha
Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021 sehingga Hari Raya Iduladha jatuh pada 20 Juli 2021.
Yaqut mengatakan, mudik Iduladha dalam kondisi pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan bisa menjadi sarana penyebaran Covid-19.
Sementara, menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan, adalah kewajiban bersama.
"Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
Yaqut juga minta masyarakat mematuhi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ada tiga poin pokok yang diatur dalam SE tersebut, yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Kemudian, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan salat Iduladha di masjid atau musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.
Serta, mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kurban misalnya, dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.
Lalu, pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban, serta memastikan kebersihan alat.
"Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, salat Iduladha, serta pelaksanaan kurban," ujarnya.
Baca juga: Protes PPKM Darurat, Kades Jenar Sragen Pasang Baliho Berisi Makian ke Pejabat
Baca juga: Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, 30 Kendaraan Diputar Balik di Exit Tol Salatiga
Baca juga: Bantu PKL Taati Jam Malam, Anggota Polresta Banyumas Borong Gorengan dan Makanan di Angkringan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 16 Juli 2021: 986.000 Per Gram