Berita Nasional

Menteri Agama: Hari Raya Iduladha Ditetapkan pada Selasa 20 Juli 2021

Salat Hari Raya Iduladha, baik di masjid atau musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum ditiadakan.

Editor: deni setiawan
TRIBUNNEWS/HUMAS KEMENAG RI
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Secara resmi, pemerintah menetapkan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021 Masehi jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021.

Sedangkan, awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal atau bulan baru terlihat pada hari ini, Sabtu (10/7/2021).

Adapun hal itu diputuskan dalam sidang isbat penentuan awal Zulhijah yang dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Bupati Banyumas Imbau Warga Salat Iduladha di Rumah, Potong Hewan Kurban di RPH

Baca juga: Lebih Laris Sapi Dibandingkan Kambing, Peternak di Karanganyar Ini Ketiban Berkah Jelang Iduladha

Baca juga: Pandemi Covid Belum Teratasi, Kemenag Solo Imbau Warga Gelar Salat Iduladha di Rumah

Baca juga: Kemenag Karanganyar: Penyembelihan Hewan Kurban Dilaksanakan Sehari Setelah Salat Iduladha

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijirah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021."

"Dengan begitu Hari Raya Iduladha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," ujar Yaqut seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Dia menjelaskan, sidang isbat mendapatkan laporan bahwa ketinggian hilal di atas ufuk, antara 2 derajat 21 menit sampai 4 derajat 14 menit.

Hal itulah yang menyebabkan peserta sidang secara mufakat menyepakati bahwa bulan baru sudah terlihat, sehingga 1 Zulhijah ditetapkan pada 11 Juli 2021.

Adapun sidang isbat digelar secara daring dan terbagi dalam tiga tahap.

Sesi pertama dimulai pukul 17.00 berupa pemaparan posisi hilal awal Dzulhijjah

Sesi kedua, dimulai setelah magrib dan dipimpin oleh Menag secara daring dengan peserta terbatas atau tidak untuk umum.

Sidang diawali dengan penyampaian laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal dari sejumlah titik di Indonesia.

Adapun, pada sesi ketiga Menteri Agama mengumumkan hasil sidang isbat 1 Zulhijah 1442 Hijirah.

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan aturan itu, maka akan ada pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan takbiran, salat Iduladha, dan pelaksanaan kurban, terutama di wilayah Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Darurat.

Penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid atau musala, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved