Berita Salatiga
Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Perjalanan, 30 Kendaraan Diputar Balik di Exit Tol Salatiga
Larangan kendaraan masuk wilayah kota di Jateng melalui pintu exit tol, secara resmi berlaku Jumat (16/7/2021).
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Larangan kendaraan masuk wilayah kota di Jateng melalui pintu exit tol, secara resmi berlaku Jumat (16/7/2021).
Sejak diberlakukan pukul 00.00 WIB sampai pagi hari ini, sekira pukul 07.30, puluhan kendaraan yang melintas melalui exit tol Salatiga diputar balik karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, tercatat ada 40 kendaraan roda empat, baik mobil pribadi maupun angkutan barang, telah diizinkan masuk Kota Salatiga.
"Kemudian, yang kami minta putar balik, ada 30 kendaraan karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," terangnya di Exit Toll Tingkir, Kota Salatiga, Jumat pagi.
Baca juga: Apotek Kehabisan Obat Antibiotik, DKK Salatiga: Karena Ada Aksi Borong
Baca juga: Akhir Juli, 1000 Paket Sembako Siap Dibagikan ke Warga Salatiga Terdampak PPKM Darurat
Baca juga: Varian Delta Ditemukan di Salatiga, Hasil Tes Genome Sequencing, Yuliyanto: Tidak Usah Panik
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Pemkot Salatiga Siapkan 250 Liang Lahat Baru di TPU Ngemplak
Menurut AKBP Rahmad, rata-rata, kendaraan yang diminta putar balik, melaju dari arah Kota Semarang menuju Salatiga.
Ia menambahkan, penutupan jalan keluar tol ini terkait upaya kepolisian menekan mobilitas masyarakat, seiring masih tingginya kasus virus Corona (Covid-19) pada wilayah Jateng.
"Yang kami izinkan masuk juga ada karena ada bukti surat perjalanan kendaraan, semisal angkutan bahan makanan dan pribadi karena urusan instansi esensial dan kritikal," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, kendaraan lain yang dibolehkan melintas yakni membawa pasien, dokter, maupun personil TNI-Polri karena tugas pengamanan PPKM Darurat.
Dia menegaskan, jika ada kendaraan yang nekat menerobos penyekatan akan dikenakan hukuman pidana karena termasuk pelanggaran membahayakan petugas di lapangan.
"Kami juga akan cek kondisi kesehatan pelanggar apakah bebas dari Covid-19 atau tidak. Jika kemudian hasil pemeriksaan bergejala, tentu kami akan tindaklanjuti sesuai prosedur PPKM Darurat," ujarnya.
Seorang sopir truk asal Kabupaten Boyolali, Mualim (35), mengaku tidak tahu adanya larangan keluar tol di Jateng yang berlaku 16-20 Juli 2021.
Baca juga: Bantu PKL Taati Jam Malam, Anggota Polresta Banyumas Borong Gorengan dan Makanan di Angkringan
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 16 Juli 2021: 986.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Jumat 16 Juli 2021: Diperkirakan Berawan Tebal saat Malam Hari
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Jumat 16 Juli 2021: Siang Hari Diperkirakan Cerah Berawan
Dirinya terpaksa diputar balik petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari perusahaan.
Alhasil, dia memilih jalur jalan pantura untuk mengantarkan pesanan menuju Jakarta.
"Saya ini mengangkut hasil tanaman melon, mau dikirim ke Jakarta. Kemarin tidak tahu kalau ada penyekatan dan wajib bawa surat-surat, saya sehat dan tidak Covid tapi tidak ada surat dari perusahaan," jelasnya. (*)