Berita Kriminal Hari Ini
Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
Pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap HP (28) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.
Korban adalah RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.
Baca juga: Warganet Banyumas Raya Embargo Berita Covid, Ketua AJI Purwokerto: Langgar Hak Publik Akses Info
Baca juga: Penyekatan Jalan di Purwokerto Banyumas Diperluas saat Akhir Pekan, Ini 13 Titik yang Ditutup
Baca juga: Sementara Waktu Jadi Wahana Bermain Anak, Biasanya Jalan Sudirman Purwokerto Dipadati Kendaraan
Baca juga: RSUD Margono Soekarjo Purwokerto Kembali Berinovasi, Kini Hadirkan Si Bina Cantik Bingits
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman."
"Jadi si korban punya teman cewek."
"Teman ceweknya ini punya pacar."
"Pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.
"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara. (*)
Baca juga: Darurat Covid, Bupati Cilacap Minta RS Swasta Ikut Layani Pasien Corona. Siapkan Sanksi Jika Tak Mau
Baca juga: Bupati Kebumen Curhat, Arif Sesalkan Masih Banyak Warga Tak Percaya Ada Covid-19
Baca juga: Sudah Berkonsep Banyu Mili, Hajatan Warga Kaliboto Karanganyar Tetap Dibubarkan, Begini Ceritanya
Baca juga: Semua Exit Tol Ditutup, Diterapkan Selama Seminggu di Jateng, Mulai Jumat 16 Juli 2021