PPKM Darurat Jateng

Sudah Berkonsep Banyu Mili, Hajatan Warga Kaliboto Karanganyar Tetap Dibubarkan, Begini Ceritanya

Anggota Satpol PP bersama TNI-Polri membubarkan acara hajatan karena sesuai aturan baru, itu tidak boleh digelar selama PPKM Darurat. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
SATPOL PP KABUPATEN KARANGANYAR
Petugas Satpol PP Kabupaten Karanganyar bersama TNI-Polri membubarkan hajatan di Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Selasa (13/7/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Kabupaten Karanganyar bersama anggota TNI-Polri membubarkan hajatan di Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang, Selasa (13/7/2021).

Hal itu sesuai Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/23 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Instruksi Bupati Karanganyar Nomor 180/21 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019.

Satu di antara isi instruksi tersebut adalah pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. 

Baca juga: Simpang Empat Papahan Mulai Ditutup 24 Jam, Polres Karanganyar: Akan Selalu Kami Evaluasi

Baca juga: Warga di Karanganyar Dilarang Gelar Hajatan, Berlaku sampai 20 Juli 2021

Baca juga: BLK Karangpandan Kembali Difungsikan Jadi Tempat Isolasi, DKK Karanganyar: Mulai Pekan Depan

Baca juga: Isinya Mempertanyakan Presiden Jokowi, Website Pemkab Karanganyar Direntas

Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo mengatakan, pembubaran hajatan memang dilakukan pihaknya.

Dia menyampaikan, sesuai aturan Instruksi Mendagri, sudah jelas acara hajatan dilarang digelar selama PPKM Darurat

"Ternyata masih ada yang menggelar hajatan, dengan sangat terpaksa pelanggaran PPKM Darurat dan ada aduan warga untuk menciptakan keadilan, kami bubarkan."

"Dengan santun, tetap kami beri pemahaman."

"Akhirnya yang punya hajat juga memahami," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021). 

Dia menuturkan, sebenarnya pemilik rumah tersebut menggelar acara dengan konsep banyu mili.

Akan tetapi sesuai aturan baru, hajatan dilarang digelar selama PPKM Darurat.

Warga masih dapat menggelar ijab kabul dengan jumlah terbatas. 

"Sebenarnya sudah banyu mili, tapi tidak pandang bulu, tidak ada hajatan."

"Maka tetap kami stop," jelasnya. 

Sementara itu Camat Mojogedang, Eko Joko Iswanto mengatakan, awalnya warga tersebut mengurus izin hajatan sebelum adanya perubahan aturan baru. 

"Kami beri edukasi, hajatan maksimal 30 orang dengan banyu mili."

"Tapi setelah itu tidak datang lagi kepada kami."

"Sudah diingatkan satu, dua hari sebelum pelaksanaan datang ke kantor untuk diberi pengarahan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021). 

Akhirnya anggota Satpol PP bersama TNI-Polri membubarkan acara hajatan karena sesuai aturan baru, itu tidak boleh digelar selama PPKM Darurat

"Kejadian itu kami pakai sebagai barometer, edukasi yang lain."

"Yang masuk kepada kami masih ada satu yang rencananya menggelar hajatan."

"Sudah didatangi pihak Satpol PP, diberi edukasi dan sudah buat surat pernyataan tidak menggelar hajatan."

"Rencananya acara besok Kamis (15/7/2021)."

"Nanti kami akan menyambangi lagi untuk pengecekan," jelasnya. (*)

Disclaimer Tribun Banyumas

Bersama kita lawan virus corona.

Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).

Baca juga: Warganet Banyumas Raya Embargo Berita Covid, Ketua AJI Purwokerto: Langgar Hak Publik Akses Info

Baca juga: Penyekatan Jalan di Purwokerto Banyumas Diperluas saat Akhir Pekan, Ini 13 Titik yang Ditutup

Baca juga: Alhamdulillah, Warga Pojen Purbalingga Tak Lagi Kesulitan Air Bersih saat Musim Kemarau

Baca juga: Bertahan saat Pandemi, Begini Strategi Pengrajin Stik Es Krim dari Limbah Kayu Lapis di Purbalingga

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved