PPKM Darurat Jateng
Simpang Empat Papahan Mulai Ditutup 24 Jam, Polres Karanganyar: Akan Selalu Kami Evaluasi
Polres Karanganyar memutuskan menutup ruas jalan itu selama 24 jam untuk menekan mobilitas atau pergerakan kendaraan serta orang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satu ruas jalan mulai Simpang Empat Papahan hingga Simpang Empat Pegadaian Kecamatan/Kabupaten Karanganyar ditutup selama 24 jam mulai Senin (12/7/2021).
Sebelumnya, ruas jalan tersebut ditutup mulai pukul 17.00 hingga pukul 06.00 selama PPKM Darurat.
Akan tetapi setelah dilakukan evaluasi, jajaran Polres Karanganyar memutuskan menutup ruas jalan itu selama 24 jam untuk menekan mobilitas atau pergerakan kendaraan serta orang.
Baca juga: Isinya Mempertanyakan Presiden Jokowi, Website Pemkab Karanganyar Direntas
Baca juga: Warga di Karanganyar Dilarang Gelar Hajatan, Berlaku sampai 20 Juli 2021
Baca juga: BLK Karangpandan Kembali Difungsikan Jadi Tempat Isolasi, DKK Karanganyar: Mulai Pekan Depan
Baca juga: Selama 60 Detik Mengheningkan Cipta Serentak, Karanganyar Doakan Warga Meninggal Karena Covid-19
"Dengan berjalannya waktu, kami evaluasi terus."
"Mobilitas, pergerakan kendaraan belum signifikan penurunannya."
"Kalau malam kelihatan banget penurunannya."
"Kalau siang hari masih banyak pergerakan," kata Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/7/2021).
Kendati satu ruas jalan ditutup selama 24 jam, ada pengecualian bagi kendaraan yang sifatnya urgent seperti ambulans, armada pengangkut oksigen, orang yang bekerja di sekitar Jalan Lawu, maupun lainnya.
Dia menuturkan, kebijakan ini dilakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kalau (alasan) bisa dipertanggung jawabkan monggo."
"Ini kan baru dimulai hari ini."
"Sementara ini dari Simpang Empat Papahan hingga Simpang Empat Pegadaian."
"Berjalannya waktu, kami evaluasi perkembangan mobilitasnya."
'Penutupan 24 jam ini sampai 20 Juli 2021," jelasnya.