PPKM Darurat Jateng
Simpang Empat Papahan Mulai Ditutup 24 Jam, Polres Karanganyar: Akan Selalu Kami Evaluasi
Polres Karanganyar memutuskan menutup ruas jalan itu selama 24 jam untuk menekan mobilitas atau pergerakan kendaraan serta orang.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Sementara itu seorang pedagang di Jalan Lawu, Dewi mengatakan, sejak mulai diterapkannya PPKM Darurat hingga saat ini berdampak terhadap penjualan di warungnya.
Apalagi ditambah dengan adanya penutupan ruas jalan selama 24 jam.
"Di sini kan yang beli itu yang lewat, terus mampir."
"Kalau ditutup (24 jam) ya, tidak ada yang lewat (melintas)" ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (12/7/2021).
Dia pun terpaksa mengurangi jumlah produksi selama PPKM Darurat ini.
Semisal semula menyiapkan 6 kilogram beras kini menjadi 3 kilogram beras.
Menurutnya, penutupan ruas jalan ini belum merata karena hanya diterapkan di Jalan Lawu.
"Kalau memang mau penutupan, ya merata," pungkasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Mohon Maaf, Layanan UGD RSUD dr Soewondo Kendal Ditutup Sementara
Baca juga: Ini Kendala Kiper PSIS Semarang Selama Libur Latihan: Sempat Sulit Dapat Tempat Latihan
Baca juga: Saya Kira Milik Istri, Viral Medsos Dedi Ambil Handphone Penjaga Konter di Semarang
Baca juga: Happy Hypoxia Berbahaya bagi Pasien Covid saat Isoman, Ini Saran Direktur RSUD Loekmono Hadi Kudus