PPKM Darurat Jateng
Evaluasi PPKM Darurat Jateng: PKL Jadi Objek Pelanggaran Tertinggi, Tercatat Ada 713 Kasus
Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jateng. Pelanggaran tertinggi yakni pedagang kaki lima.
Penulis: Abduh Imanulhaq | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sebanyak 1.706 pelanggar terjaring operasi yustisi penegakan peraturan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah.
Pelanggaran tertinggi yakni pedagang kaki lima (PKL), area publik hingga pertokoan.
Hal itu disampaikan Pj Sekda Provinsi Jateng, Prasetyo Aribowo kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Gedung A Lantai 2 Pemprov Jateng, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kenapa Suhu Udara di Jateng Dingin, Akhir-akhir Ini? Begini Penjelasan BMKG
Baca juga: Ini Alasan Gubernur Ganjar Bentuk Tim Satgas Oksigen: Pastikan Suplay Aman di Jateng
Baca juga: Ganjar Sidak Depo Oksigen di Demak, Jangan Sampai Ada Kenaikan Harga di Masa Krisis Ini
Baca juga: Asrama Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Jadi Tempat Isolasi Terpusat, Ganjar: Terima Kasih
"Selama PPKM Mikro Darurat diterapkan, ada 1.706 pelanggaran yang terjadi."
"Pelanggaran terbanyak di pedagang kaki lima sebanyak 713, area publik 350 pelanggar dan pertokoan 269 pelanggar," ungkap Prasetyo.
Pelanggaran lain juga dijumpai di pasar tradisional, mal, kafe, karaoke, tempat ibadah, tempat seni budaya, olahraga, hajatan, dan tempat wisata.
"Untuk daerah yang paling banyak pelanggaran adalah Kabupaten Wonosobo (238 pelanggar), Purbalingga (216 pelanggar) dan Kendal (203 pelanggar)," lanjutnya.
Gubernur Ganjar mengatakan, penerapan PPKM Mikro Darurat dalam tiga hari ini memang belum optimal.
Masih banyak masyarakat yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan.
"Saya memantau terus, hari pertama belum taat, hari kedua lumayan baik."
"Tadi pagi saya sepedaan sudah lumayan, warung-warung kursinya sudah dibalik."
"Saya senang masyarakat membantu," ucapnya.
Ganjar menyebutkan bahwa dirinya selalu mendapatkan laporan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat di Jawa Tengah.
Operasi-operasi yustisi terus dilakukan, dan pelanggar terus diberikan arahan dan teguran keras.
"Rata-rata tidak pakai masker dan kerumunan di tempat-tempat keramaian."
"Petugas sudah tegas dengan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran."
"Ada bahkan yang disemprot dan sebagainya," jelas Ganjar.
Ia berharap masyarakat sadar dan mendukung kebijakan pemerintah ini.
Sebab jika ke depan pelanggaran masih tinggi, bukan tidak mungkin pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas.
"Kalau nanti masih tinggi, kita gunakan yang lebih tegas."
"Contohnya Perda yang beberapa waktu lalu digunakan di Banyumas."
"Yang melanggar bisa didenda," tegasnya.
Meski begitu, Gubernur meminta agar seluruh Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah aktif
turun ke lapangan dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Semua kepala daerah harus taat dan mengikuti aturan ini dengan baik."
"Sosialisasi dan edukasi harus terus dilakukan, sehingga harapannya masyarakat sadar," tegas Ganjar.
"Kalau semua bergerak dalam frekuensi yang sama, maka kita bisa menyelesaikan persoalan ini juga dengan cara bersama-sama," pungkasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Baca juga: Sistem Pembelajaran di Pondok Sepenuhnya Masih Daring, Kemenag Karanganyar: Sesuai SE Menteri Agama
Baca juga: Mengerikan, Perajin Peti Jenazah di Karanganyar Juga Kewalahan, Sehari Bikin Tujuh Langsung Habis
Baca juga: Bakal Disemprot Disinfektan, Seluruh Toko dan Pasar Tradisional di Kebumen Tutup Hari Minggu
Baca juga: Rumah Warga Terpapar Corona Ditempeli Stiker: Polres Kebumen: Sekadar Penanda dan Pengingat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ganjar-pranowo-060721a.jpg)