PPKM Darurat Jateng

Sekda Kota Tegal: Tidak Ada Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat

Aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Petugas Puskesmas melakukan testing berupa rapid antigen di wilayah RT 09 RW 12 Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Rabu (30/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal mengikuti keputusan Pemerintah Pusat untuk memberlakukan PPKM darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Meski demikian, aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

"Masih berproses."

"Semoga tidak lama bisa terbit," kata Kabag Hukum Pemkot Tegal, Budio Pradipto seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (3/7/2021).

Baca juga: Berikut 16 Aturan PPKM Darurat di Kota Tegal, Berlaku Hari Ini Hingga 20 Juli 2021

Baca juga: Dedy Yon Supriyono: Di Kota Tegal, Semua Tempat Sifatnya Hiburan Ditutup Semua

Baca juga: Buka 470 Formasi, Berikut Link Penerimaan CPNS dan PPPK Kota Tegal Tahun Ini

Baca juga: Pemkab Tegal Siapkan Rusunawa Suradadi sebagai Tempat Karantina Terpusat Covid, Siap Awal Juli Ini

Sekda Kota Tegal, Johardi mengatakan, Pemkot akan melaksanakan PPKM Darurat sesuai keputusan Presiden Joko Widodo.

Namun, karena surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 baru diterimanya pada Jumat (2/7/2021) siang.

Karenanya itu membutuhkan waktu untuk menyusun sejumlah peraturan.

"Inmendagri baru saja turun pada pukul 12.30."

"Ini kami rapatkan internal untuk diterjemahkan, kemudian dituangkan dalam surat edaran (SE) Wali Kota."

"Setelah disusun bagian hukum, nanti diajukan ke Wali Kota Tegal untuk dimintakan pengesahan agar bisa segera diedarkan secepatnya," kata Johardi.

‎Nantinya, kata Johardi, isi SE tersebut sesuai dengan yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Yakni penutupan sementara pusat perbelanjaan, pusat perdagangan hingga tempat ibadah.

Kemudian penutupan fasilitas umum seperti area publik termasuk tempat wisata, taman umum, dan area publik lainnya.

"Termasuk pernikahan hanya dihadiri 30 orang, tidak boleh menyediakan makanan prasmanan."

"Nanti ada secara teknis di SE-nya," kata Johardi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved