PPKM Darurat Jateng
Sekda Kota Tegal: Tidak Ada Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat
Aturan tertulis terkait PPKM darurat di Kota Bahari saat ini sedang disiapkan untuk segera diterbitkan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.
Johardi mengatakan, Pemkot Tegal tidak mengeluarkan semacam bantuan sosial bagi masyarakat miskin saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Bantuan hanya digelontorkan bagi warga atau keluarga yang terpapar Covid-19.
"Bantuan Dinsos Kota Tegal saat ini mendata terlebih dahulu masyarakat yang positif Covid-19."
"Itu utamanya, warga miskin belum, harus ada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."
"Sejauh ini bantuan untuk yang isolasi mandiri saja berupa sembako," ujarnya.
Johardi menambahkan, terkait pengawasan pelaksanaan PPKM darurat, nantinya juga mengatur sanksi bagi pelanggar.
"Tetap ada sanksi supaya masyarakat jera."
"Itu sebelumnya sudah ada di SE yang lama yang baru pekan lalu, kami keluarkan bareng dengan perpanjangan PPKM Mikro."
"Itu nanti diubah, nanti yang dipakai sekarang SE PPKM Darurat," pungkasnya. (*)
Disclaimer Tribun Banyumas
Bersama kita lawan virus corona.
Tribunbanyumas.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 5M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, mengurangi Mobilitas).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat di Tegal, Resepsi Pernikahan Hanya Boleh Dihadiri 30 Orang"
Baca juga: Antisipasi Kekeringan di Banjarnegara, BPBD Sudah Siapkan 1.800 Tangki Air Bersih
Baca juga: Emosi Harlan Suardi Masih Meledak-ledak, Pelatih Kiper Persijap Jepara: Lainnya Sudah Memuaskan
Baca juga: Hoaks Sebut Cilacap Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Jateng, Berikut Faktanya
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Teken Aturan PPKM Darurat di Banjarnegara: Jangan Sampai Kita Selingkuh