Penanganan Corona
7 Poin Instruksi Gubernur Terkait Penanganan Covid di Jateng: RT Berstatus Zona Merah Harus Lockdown
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan istruksi terkait penanganan Covid-19.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan istruksi terkait penanganan Covid-19. Saat ini, 25 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah masuk zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19.
Instruksi Gubernur (Ingub) tersebut bernomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Kasus Covid-19 di Jawa Tengah.
"Instruksi Gubernur sudah saya kirimkan ke seluruh bupati/wali kota di Jateng. Saya minta, instruksi itu benar-benar dijalankan agar lonjakan kasus Covid-19 di Jateng, saat ini, bisa segera dikendalikan," kata Ganjar, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021).
Dalam keterangannya, Ganjar menyebut, 25 daerah yang masuk zona merah itu adalah Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Pati, Pemalang, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes.
Baca juga: Awas! Pil Anjing dan Buto Ijo Mengintai Anak-anak di Jateng
Baca juga: Hasil Tes Genome Sequencing Sudah Keluar, Dinkes Jateng: Varian Delta Baru Ditemukan di Kudus
Baca juga: Hore! Produk Teaching Factory Siswa SMK di Jateng Kini Mudah Ditemukan, Cukup Klik Aplikasi Stefa
Baca juga: Rumah Sakit Tidak Usah Panik, Gubernur Ganjar Pastikan Stok Oksigen Aman di Jateng, Ini Contohnya
Kemudian, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Kabupaten Magelang.
Sementara, 10 daerah lain masuk dalam zona oranye atau risiko sedang, yakni Kota Tegal, Banyumas, Purbalingga, Wonosobo, Temanggung, Kota Magelang, Salatiga, Solo, Boyolali, dan Klaten.
Dalam Ingub tersebut, penanganan Covid-19 terbagi dalam dua poin.
Poin pertama, instruksi untuk bupati dan wali kota. Setidaknya, ada tujuh perintah Ganjar kepada para pimpinan daerah di Jateng.
Ingub tersebut antara lain, kepala daerah wajib melakukan pembatasan total (lockdown) pada RT/RW/desa dan kelurahan yang masuk zona merah.
Lockdown dimaksud yakni membatasi mobilitas warga keluar masuk wilayah RT, maksimal pukul 20.00 WIB.
Semua warga dilarang beraktivitas di luar jam itu, kecuali darurat. Melarang kerumunan yang melibatkan lebih dari tiga orang.
Melarang keramaian di tempat umum dan meminta kegiatan keagamaan dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing, sampai wilayahnya tak lagi masuk zona merah.
"Pelaksanaan pembatasan total tersebut harus dijaga ketat oleh aparat desa dengan melibatkan Babinsa (TNI) dan Bhabinkamtibmas (Polri), serta Satgas Jaga Tangga," tegasnya.
Baca juga: Bingung PPDB Sistem Online, Sejumlah Orangtua Siswa di Banjarnegara Pilih Daftar Langsung ke Sekolah
Baca juga: Hilang 2 Hari, Pemancing yang Tersapu Ombak di Pantai Logending Kebumen Ditemukan Meninggal
Baca juga: 18 Korban Tanah Gerak di Purbalingga Terima Bantuan dari Gubernur, Masing-masing Terima Rp 10 Juta
Baca juga: Prediksi EURO 2020: Inggris vs Jerman Bakal Mati-matian Malam Ini demi Jalan Mulus ke Babak Final
Selain itu, kepala daerah diperintahkan mendorong gerakan eling lan ngelingke atau saling mengingatkan. Gerakan itu penting untuk menyadarkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Ingatkan masyarakat untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas," ujar gubernur.