Penanganan Corona
7 Poin Instruksi Gubernur Terkait Penanganan Covid di Jateng: RT Berstatus Zona Merah Harus Lockdown
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menerbitkan istruksi terkait penanganan Covid-19.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
Kemudian, bupati/wali kota diminta mengaktifkan call center atau hotline untuk pelayanan informasi dalam penanganan Covid-19.
Setiap keluhan dan aduan dari masyarakat, harus ditangani secara cepat.
Kepala daerah harus memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, oksigen, dan SDM tenaga kesehatan di masing-masing rumah sakit.
Jumlah tempat tidur ICU dan isolasi juga harus ditingkatkan, minimal 40 persen dari yang sudah tersedia saat ini.
Lalu, Ganjar meminta agar menyediakan tempat isolasi terpusat. Caranya, dengan memanfaatkan aset-aset pemerintah.
Percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan dengan cara kepala daerah membuat sentra-sentra vaksinasi.
"Silakan bekerjasama dengan asosiasi dan komunitas untuk percepatan vaksinasi," tegas Ganjar.
Sedangkan poin kedua, ditujukan kepada Kapolda Jateng, Pangdam IV Diponegoro, rektor, pimpinan instansi vertikal, pimpinan perangkat daerah, pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah Jateng.
Semua pihak tersebut diminta mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di lapangan, sesuai kewenangan masing-masing. (*)