Teror Virus Corona

Tetapkan Status Negara Kategori A1 Covid, Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Hong Kong melarang penerbangan dari Indonesia setelah mereka menempatkan Indonesia sebaga negara berisiko tinggi penyebaran virus Covid-19.

Editor: rika irawati
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi penumpang pesawat berpergian di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Hong Kong menempatkan Indonesia sebaga negara berisiko tinggi penyebaran virus Covid-19. Itu sebabnya, mulai hari ini, Jumat (25/6/2021), mereka melarang penerbangan dari Indonesia.

Penangguhan penerbangan dari Indonesia ini disampaikan Pemerintah Hongkong, Rabu (23/6/2021).

Melansir Reuters, Hong Kong juga melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina.

Penangguhan penerbangan ini dilakukan setelah ada lima atau lebih, penumpang yang dites positif untuk salah satu varian kasus Covid-19, saat kedatangan dari negara-negara yang dimaksud.

Juga, didasarkan dari pertimbangan adanya 10 atau lebih penumpang ditemukan memiliki strain penyakit selama karantina.

Baca juga: Darurat Corona, PMI di Hong Kong Asal Banyumas Minta Kiriman Masker

Baca juga: Cerita Eks PMI asal Banjarnegara soal Wabah Penyakit Mematikan Hong Kong: Satu Apartemen Terjangkit

Baca juga: Cegah Peringatan Tiananmen, Polisi Hong Kong Ciduk Aktivis Prodemokrasi

Baca juga: Selamat Jalan, Aktor Hong Kong Ng Man-tat Tutup Usia. Dikenal sebagai Paman Boboho

Sebagai informasi, sebagian besar kasus baru yang terjadi di Hong Kong, selama sebulan terakhir, merupakan kasus impor.

Mengutip informasi resmi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), pemerintah Hong Kong menetapkan status Indonesia menjadi negara kategori A1 (extremely high risk).

Dalam kategori A1 maka semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong kong.

Kebijakan ditempuh karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia.

Dituliskan, kebijakan yang dilakukan Hong Kong bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik.

Nasib pekerja migran

Sementara itu, bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru tersebut, diimbau segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.

Baca juga: Warga Trenggalek Antusias Ikuti Vaksinasi Covid. Jika Beruntung, Dapat Kambing atau Ayam

Baca juga: Rumah Sakit di Jakarta Terancam Kolaps, Kasus Harian Covid Tembus 7.505 Orang

Baca juga: Kereta Baturraden Ekspress Relasi Purwokerto-Bandung Resmi Meluncur, Harga Tiket Mulai Rp 130 Ribu

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Jumat 25 Juni 2021: Rp 973.000 Per Gram

Ditegaskan bahwa KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.

Sejauh ini, Indonesia melaporkan adanya 2.053.995 kasus terkonfirmasi positif Covid-19, dengan 20.574 kasus baru selama satu hari terakhir.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.826.504 telah sembuh dan kematian yang dilaporkan akibat Covid-19 sebanyak 55.949 kasus. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Hong Kong Larang Penerbangan Penumpang dari Indonesia".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved