Berita Pendidikan
Hore! 95.930 Guru dan Dosen di Kemenag Segera Terima Pembayaran Selisih Tukin Senilai Rp 2 Triliun
Tak lama lagi, 95.930 guru dan dosen di Kementerian Agama bakal menerima pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) yang terutang sejak 2015-20218.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tak lama lagi, 95.930 guru dan dosen di Kementerian Agama bakal menerima pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) yang terutang sejak 2015 hingga 20218.
Kepastian ini diperoleh setelah pemerintah menyetujui usulan anggaran untuk pembayaran selisih tukin senilai Rp 2 triliun.
"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (22/6).
Baca juga: Menag Yaqut Cholil Pastikan Tak Ada Dispensasi Mudik Lebaran bagi Santri
Baca juga: Dana Haji Rp 150 Triliun Dikabarkan Dipakai untuk Infrastruktur, Ini Penjelasan Kemenag Purbalingga
Baca juga: Haji Batal, Simak Cara Menarik Biaya Perjalanan Haji yang Terlanjur Dilunasi
Sejak dilantik menjadi Menag, Yaqut mengaku sering menerima keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar.
Menag kemudian mengomunikasikan hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat No B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021 kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menteri Keuangan memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 2,03 triliun.
"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjut Menteri Agama.
Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terutang 2015-2018 ini, kata Menag, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen.
Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).
"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," pesan Menag Yaqut.
Baca juga: Siap-siap! Pemerintah Gelar Vaksinasi Gratis bagi Umum Mulai Juli, Begini Cara Jadi Peserta
Baca juga: Wali Kota Salatiga Yuliyanto Akhirnya Negatif Covid: Doakan Anak dan Istri Saya Semoga Lekas Sembuh
Baca juga: Peringati Hari Anak Nasional, Bupati Banyumas Minta Anak-anak Punya Mimpi: Cita-cita Jadi Motivasi
Baca juga: 80 Persen Tempat Tidur di Rumah Sakit Penuh, Pemkab Tegal Siapkan 4 Puskesmas Rawat Pasien Covid
Dia meminta agar pihak terkait menjaga akuntabilitas. "Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Yaqut.
Yaqut berharap, terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," ucap Yaqut. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul 95.930 Guru & dosen di Kemenag akan terima selisih tunjangan kinerja Rp 2 triliun.