Berita Kriminal Hari Ini
Manipulasi Transaksi di Marketplace, Warga Tayu Pati Ini Coba Raup Cashback Puluhan Juta Rupiah
Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi dapat cashback.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021).
Sementara, dari sisi penjual dengan VIP member di J&T, dia mendapatkan kompensasi 15 persen dari total ongkir berdasarkan alamat riil.
Adapun berdasarkan hitungan berdasarkan alamat riil pelaku, yakni Tayu, ongkos kirim ke Tuban dan Kediri rata-rata sebesar Rp 24 ribu per barang. (Mazka Hauzan Naufal)
Baca juga: Begini Cara Ganjar Pranowo Ingatkan Warga Tertib Pakai Masker, Gowes Blusukan Pasar Semarang
Baca juga: Ganjar Dorong RS Tambah Kamar Isolasi Pasien Covid-19, Semisal Amino Gondohutomo Semarang
Baca juga: Porang Potensi Ekspor, Bupati Semarang Sebut Setahun Petani Bisa Hasilkan Seribu Ton
Baca juga: Pengendara Motor Alami Patah Tulang Lengan, Tabrak Mobil Saat Hindari Lubang di Senon Purbalingga
Tags
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Kriminal Pati
kriminal hari ini
kriminal
Polres Pati
Pati
J&T
Jasa Ekspedisi J&T
marketplace
Polda Jateng
AKBP Arie Prasetya Syafaat
Tayu Pati
kasus manipulasi informasi elektronik
transaksi fiktif demi cashback
akun bodong
cashback
Bukalapak
Samsul Qomar
Manipulasi Transaksi di Marketplace
Rekomendasi untuk Anda