Berita Kriminal Hari Ini

Manipulasi Transaksi di Marketplace, Warga Tayu Pati Ini Coba Raup Cashback Puluhan Juta Rupiah

Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi dapat cashback.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Pria berinisial MIA (29), warga Tayu, Kabupaten Pati dibekuk polisi atas kasus manipulasi informasi elektronik.

Dia memanfaatkan celah sistem di sebuah lokapasar (marketplace) digital dan perusahaan ekspedisi demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi mendapatkan keuntungan dari cashback.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, MIA melakukan tindak pidana tersebut hanya dalam kurun satu bulan, yakni pada Januari 2020.

Perbuatannya terendus ketika pihak perusahaan ekspedisi, yakni J&T Express dan perusahaan lokapasar digital, yakni Bukalapak menemukan selisih tagihan biaya pengiriman dalam sistem mereka.

Baca juga: 13 Persen Karyawan PT Dua Kelinci Positif Covid-19, Ini Hasil Monitoring Bupati Pati

Baca juga: Disambangi Ganjar Pranowo, Ini yang Disampaikan Pasien Covid-19 di Hotel Kencana Pati

Baca juga: Teka-teki Kemunculan Atta Halilintar di PSG Pati Mulai Terungkap, Nama Klub Bakal Berganti Nama Ini

Baca juga: Terungkap, Parsini yang Hilang Selama 2,5 Tahun, Warga Ngepungrojo Pati Itu Sudah Berbentuk Kerangka

“Jadi, selama satu bulan itu, terdapat selisih biaya pengiriman cukup besar."

"Tagihan yang diklaim pihak J&T pada Bukalapak sekira Rp 349 juta."

"Sementara pihak Bukalapak hanya mencatat total tanggungan ongkos kirim sebanyak Rp 103 juta."

"Ada selisih Rp 245,9 juta,” jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/6/2021).

Dari kejanggalan tersebut, pihak J&T kemudian melakukan audit.

Dibantu Polres Pati, akhirnya ditemukan bahwa ada sosok MIA yang melakukan manipulasi.

Dia membuka lima akun toko di Bukalapak dengan alamat fiktif di Tuban dan Kediri, Jawa Timur.

Toko-toko tersebut menjual aneka barang kebutuhan sehari-hari dengan harga murah.

Di antaranya kopi dan teh celup seharga Rp 100 per saset.

MIA kemudian membeli sendiri barang-barang tersebut menggunakan akun bodong beralamat fiktif pula di wilayah yang sama dengan alamat toko, yakni Tuban dan Kediri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved