Berita Kriminal Hari Ini

Manipulasi Transaksi di Marketplace, Warga Tayu Pati Ini Coba Raup Cashback Puluhan Juta Rupiah

Modus yang dilakukan tersangka ialah membuat akun penjual di Bukalapak dengan alamat fiktif serta membuat manipulasi transaksi demi dapat cashback.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAZKA HAUZAN NAUFAL
Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat meminta keterangan MIA (29), tersangka kasus manipulasi elektronik, Jumat (18/6/2021). 

Tujuan dia ialah memanfaatkan promo gratis ongkos kirim.

Pada masa ketika ia melakukan tindakan manipulasinya, setiap pembelian di Bukalapak di wilayah kota yang sama akan mendapat gratis ongkir (ongkos ditanggung Bukalapak).

“Kenyataannya, tersangka mengirim barang ke alamat fiktif di Kediri dan Tuban itu dari drop point J&T di Tayu, Kabupaten Pati."

"Namun, sistem Bukalapak membaca alamat toko sesuai yang didaftarkan tersangka."

"Sehingga hal inilah yang menimbulkan terjadinya selisih ongkir yang dicatat J&T dengan Bukalapak,” jelas AKBP Arie.

Adapun keuntungan materi yang dikejar oleh MIA melalui tindakan manipulatifnya ini ialah cashback 15 persen yang diberikan J&T.

MIA yang merupakan member VIP J&T drop point Tayu mendapatkan cashback sebesar 15 persen dari total ongkos kirim selama satu bulan.

Sepanjang Januari 2020, sebut AKBP Arie, tersangka mencatatkan sekira 13 ribu resi pengiriman dari transaksi manipulatif yang ia lakukan.

Adapun keuntungan yang dia dapatkan dari cashback mencapai Rp 54 juta.

Uang tersebut sudah ditransfer pihak J&T ke rekening tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaki Elektronik.

Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Area Manager J&T Pati, Samsul Qomar mengatakan, ini merupakan kasus unik yang baru kali pertama pihaknya alami.

“Pelaku memang memanfaatkan promo gratis ongkir yang berlaku pada Januari 2020,” jelas dia kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (18/6/2021).

Dengan melakukan pembelian di tokonya sendiri dengan identitas fiktif, pelaku tidak perlu membayar ongkir.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved