Berita Kriminal Hari Ini
Buntut Perusakan di Mojogedang Karanganyar, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka, Begini Kronologisnya
Tersangka dan warga berinisial DT (20) yang membuat postingan di aplikasi pesan singkat itu berasal dari perguruan silat yang berbeda.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar menetapkan beberapa tersangka atas tindakan kekerasan terhadap barang dan orang secara bersama-sama yang dilakukan di Dersono, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Kasus itu terjadi pada Selasa (18/5/2021) sekira pukul 01.00.
Akibat kejadian itu, dua rumah dan sepeda motor rusak serta seorang warga mengalami luka.
Polisi telah menetapkan enam tersangka yang diketahui berasal dari sebuah perguruan silat.
Masing-masing berinisial DTA (19), BS (21), SRY (29), RPO (21) DP (26) dan EHF (20).
Baca juga: Kabar Duka Lagi, Satu Warga Desa Paulan Karanganyar Meninggal, Sedang Jalani Isolasi di Rumah Sakit
Baca juga: Dua Ketua Lingkungan Pimpin Pemuda Katolik Karanganyar
Baca juga: Berat Hati Masjid Ditutup Sementara, Awalnya Marbot Mengeluh Sakit, di Desa Paulan Karanganyar
Baca juga: Bupati Karanganyar Tetap Berharap PTM Bisa Dilaksanakan Juli 2021, Berikut Alasan Juliyatmono
"Kejadian tersebut berawal adanya postingan warga ikut dalam perguruan silat itu."
"Tersangka ini melihat postingan dari warga tersebut."
"Sehingga mereka inisiatif mendatangi rumah orang tersebut," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (16/6/2021).
Tersangka dan warga berinisial DT (20) yang membuat postingan di aplikasi pesan singkat itu berasal dari perguruan silat yang berbeda.
Postingan dari DT itu dinilai mencemarkan dan menghina kelompok para tersangka.
Semula antara keduanya telah dilakukan mediasi oleh pihak Polsek Mojogedang.
Akan tetapi setelah mediasi selesai, para tersangka yang mengetahui lokasi tempat tinggal berupaya mencari DT di rumahnya.
Setibanya di sekitar lokasi tempat tinggal DT, ada warga sekitar yang sedang jaga malam di pos ronda.
Warga sekitar hendak menanyakan keperluan beberapa orang yang mencari DT itu, tapi karena jumlahnya cukup banyak, aksi perusakan tidak terhindarkan.
Wakapolres Karanganyar menuturkan, motor yang berada di pos ronda tidak luput dari perusakan.
Begitu juga rumah yang berada di ujung jalan kampung serta seorang warga menjadi sasaran pelemparan.
"Tersangka (6 orang) dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," ucapnya.
Berkaca dari kejadian tersebut, Kompol Purbo mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya tidak mudah terprovokasi dan melakukan aksi perusakan.
"Siapapun itu pelakunya, berapapun jumlahnya kalau terbukti melakukan pelanggaran hukum akan kami tindak," jelasnya.
Selain enam tersangka, kepolisian juga menetapkan seorang tersangka lain yaitu DT, pemuda yang membuat postingan di aplikasi pesan singkatnya.
DT dijerat dengan UU ITE akibat postingannya di media sosial itu.
Saat ditanya, pemuda 20 tahun itu mengaku iseng dan tidak tahu dampak yang terjadi akibat postingannya itu.
"Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak 1 miliar," terangnya. (Agus Iswadi)
Baca juga: Terungkap, Pegawai Lapas Purwokerto Ini Sejak Lama Jadi Sorotan, Sering Bertindak Indisipliner
Baca juga: Dua Pria Ini Beli Obat Psikotropika Secara Online, Ditangkap di Desa Candiwulan Purbalingga
Baca juga: Panitia Pentas Kuda Lumping di Banjarnegara Buka Suara: Kami Juga Sudah Dapat Izin Polsek Madukara
Baca juga: Kisah Sukses Petani di Kejajar Wonosobo, Berangkat Haji dan Kuliahkan Anak Menjadi Dokter