Berita Narkotika
Dua Pria Ini Beli Obat Psikotropika Secara Online, Ditangkap di Desa Candiwulan Purbalingga
Dua tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga menangkap dua tersangka pemakai sekaligus pengedar obat terlarang jenis psikotropika.
Dari dua tersangka tersebut disita ribuan obat terlarang berbagai jenis.
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, tersangka yang ditangkap yaitu IA (20) warga Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.
Satu tersangka lain yaitu RT (21) warga Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Baca juga: Berkah Kehadiran Presiden Jokowi ke Purbalingga, Titip Bagikan 1.000 Sembako Buat Warga Kemangkon
Baca juga: TMMD Sengkuyung Purbalingga Dimulai, Sebulan Fokus Kerjakan Pipanisasi Air Bersih di Desa Ponjen
Baca juga: Buru Hingga Garasi Bus, Satgas Covid Purbalingga Tes Rapid Peziarah Kutasari yang Sempat Menolak
Baca juga: 2 Pekan Dibuka, Keterisian Penumpang Pesawat Rute Jakarta-Purbalingga Capai 80 Persen
"Dua tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika maupun obat daftar G secara online."
"Kemudian dipakai sendiri dan sebagian lagi dijual kepada orang lain," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (15/6/2021).
Dijelaskan, dua tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Purbalingga di Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari pada Senin (24/5/2021) malam.
Penangkapan dilakukan setelah petugas melaksanakan observasi dan pengamatan terhadap orang yang dicurigai membawa obat terlarang.
"Dari dua tersangka tersebut disita sejumlah barang bukti."
"Seperti 1.885 butir Heximer, 100 Tramadol, 86 Merlopam, 29 Riklona, 19 Alprazolam, dan 7 Dumolid," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman yaitu penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (Permata Putra Sejati)
Baca juga: Tingkat Keterisian RS di Kudus Sudah Capai 94 Persen, Pemdes Diminta Dirikan Tempat Isolasi Terpusat
Baca juga: Hanya Sepekan, 14 Pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang Meninggal
Baca juga: RSDC Kendal Dibuka Lagi Kamis, Sudah Siap 48 Ruang Isolasi Pasien
Baca juga: Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Jembatan KA Marganda Tegal, Ada Tahi Lalat di Hidung Kiri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/psikotropika-purbalingga.jpg)