Berita Pekalongan

Sunat Bantuan Covid untuk TPQ dan Madin hingga Rp 500 Juta, Warga Bojong Pekalongan Jadi Tersangka

Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menetapkan tersangka kasus pemotongan bantuan Covid-19 dari Kemenag.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Istimewa
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan menggeledah rumah KN, tersangka kasus pemotongan bantuan Covid-19 untuk TPQ dan Madin, di Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Senin (14/6/2021). 

Di antaranya, masker untuk anak dan ustaz/ustazah, alat pengukur suhu tubuh, penyemprot disinfektan, juga faceshield.

"FKDT juga mewajibkan pembelian buku dan kain bakal seragam. Nah, dalam proses pengadaan barang-barang itulah FKDT bermain," katanya.

"Madin dan TPQ penerima BOP diwajibkan membeli itu semua di FKDT. Harganya lebih dari pasaran. Itu berarti, ini ada upaya pengondisian," imbuhnya.

Sementara dengan adanya kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa lebih dari 20 pengelola Madin dan TPQ penerima dana BOP serta memanggil 41 orang saksi guna mencari fakta hukum dan alat bukti.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap KN, penyidik menyimpulkan, KN tak bekerja sendiri.

"Ada indikasi, kasus ini memiliki aktor intelektual. Kami telah mengantongi nama aktor tersebut dan tinggal melakukan pendalaman untuk penangkapan," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved