Berita Pekalongan
Sunat Bantuan Covid untuk TPQ dan Madin hingga Rp 500 Juta, Warga Bojong Pekalongan Jadi Tersangka
Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan menetapkan tersangka kasus pemotongan bantuan Covid-19 dari Kemenag.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan menyita bahan baju untuk guru madin dan TPQ serta belasan botol hand sanitizer dari rumah KN (65), tersangka kasus pemotongan bantuan penanganan Covid-19 untuk TPQ dan Madin, Senin (14/6/2021).
KN yang merupakan warga Dukuh Depok RT 06 RW 02, Desa Ketitang Kidul, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, itu diduga memotong bantuan dari Kementerian Agama (Kemenag) hingga Rp 500 juta untuk 497 lembaga TPQ Madin di Kabupaten Pekalongan.
"Kami telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka KN, Ketua DPC Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Awaliyah (FKDT) Kabupaten Pekalongan. Dari penggeledahan, kami menemukan barang bukti empat buku rekening, (terdiri dari) tiga atas nama yang bersangkutan dan satu atas nama FKDT," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Adi Candra dalam press release di aula kejaksaan setempat, Senin (14/6/2021).
Baca juga: Jalan Penghubung Banjarnegara-Pekalongan Lagi Dikerjakan, Target Selesai November 2021
Baca juga: Tracing Klaster SMA Negeri 4 Pekalongan, Satgas Tempel Stiker di Rumah Tempat Isolasi Mandiri Guru
Baca juga: 37 Guru di SMA Negeri 4 Pekalongan Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Ditunda
Selain itu, tim menemukan bahan baju untuk guru Madin dan TPQ, belasan hand sanitizer, satu handphone, dan beberapa kuitansi.
"Semua barang-barang tersebut kami sita untuk dibawa ke kantor kejaksaan negeri Kabupaten Pekalongan. Kami, juga menyita dua kendaraan bermotor dan satu sepeda listrik milik tersangka," imbuhnya.
Menurutnya, penggeledahan ini merupakan proses tindak lanjut setelah menetapkan tersangka.
Menurut Adi, penggeledahan tersebut disaksikan keluarga, ketua RT, dan kepala desa setempat.
Kejari Kabupaten Pekalongan menetapkan KN (56) sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Kabupaten Pekalongan.
Tersangka ditangkap karena menjadi salah satu penyalur dana BOP Madin-TPQ di Kabupaten Pekalongan dan merugikan negara lebih dari Rp 500 juta.
"Tersangka diamankan di Kabupaten Batang setelah dilakukan pencarian selama 6 hari," imbuh Kajari Kabupaten Pekalongan Abun Hasbullah Syambas.
Dijelaskan Abun, KN bertugas mengelola dan menyalurkan dana bantuan Covid-19 tahun 2020 yang bersumber dari Kementerian Agama RI.
Kemenag menyalurkan bantuan Rp 10 juta untuk masing-masing TPQ dan Madin di Kabupaten Pekalongan.
Akan tetapi, FKDT memotong Rp 500 ribu dengan dalih sebagai infak.
"Teknis pemberian bantuan ini dikirimkan kepada rekening masing-masing TPQ dan Madin. Kasus ini ada pengodisian karena pembeliannya dikelola pengurus DPC FKDT Kabupaten Pekalongan," ungkapnya.
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 15 Juni 2021: Rp 988.000 Per Gram
Baca juga: Cuaca Purbalingga Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021: Malam Hari Diperkirakan Hujan
Baca juga: Cuaca Purwokerto Hari Ini, Selasa 15 Juni 2021: Siang Diperkirakan Berawan dan Malam Hujan Ringan
Tidak hanya itu, melalui mekanisme tertentu, FKDT juga mewajibkan Madin dan TPQ membeli sejumlah peralatan pencegahan Covid-19.