Berita Politik Hari Ini

Tahun Ini Terbentuk 298 Desa Antipolitik Uang di Jateng, Ini Tujuan Bawaslu Kaitan Pemilu

Desa antipolitik uang disebut sebagai satu ikhtiar Bawaslu untuk melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi pada ruang pemilu.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI PRIBADI ANIK SHOLIHATUN
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bawaslu Jateng mulai menambah kader pengawasan partisipatif masyarakat di ruang lingkup desa berbentuk desa antipolitik uang.

Pendidikan politik terhadap pemilih pada masyarakat desa terutama terkait money politics bakal digenjot.

Itu agar mereka bersama-sama dan sepakat untuk memerangi aktivitas yang menciderai demokrasi tersebut.

Bawaslu Jateng menargetkan membentuk 298 desa antipolitik uang pada 2021.

Sebelumnya, sudah ada 592 desa mendeklarasikan antipolitik uang yang tersebar di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

Baca juga: Jateng Catatkan Kasus Baru Covid-19 Tertinggi, Pasien Terbanyak di Kudus

Baca juga: Badan Riset dan Inovasi Daerah Segera Dibentuk di Jateng, Berikut Tujuannya

Baca juga: Tazkiyatul Singgung Sinetron Suara Hati Istri Zahra, Disebut Ada 12 Ribu Pernikahan Anak di Jateng

Baca juga: Delapan Daerah Ini Berstatus Zona Merah, Gubernur Jateng: Kabupaten Kota Harus Forward Looking

"Sebelumnya baru sekira 6,91 persen desa di Jateng dengan total sekira 8.500 desa."

"Kami tidak berhenti di situ, target tahun ini ada penambahan 298 desa."

"Sehingga tahun ini sekira 800 desa atau 10 persen dibentuk desa antipolitik uang," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jateng, Anik Sholihatun kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (8/6/2021).

Menurutnya, meskipun pemilihan umum masih lama, namun setidaknya sektor pencegahan yang merupakan kerja Bawaslu sudah bisa dilakukan jauh-jauh hari sebagai upaya antisipatif.

Pencegahan pelanggaran pemilu merupakan kerja jangka panjang.

Desa antipolitik uang disebut sebagai satu ikhtiar Bawaslu untuk melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk berpartisipasi pada ruang pemilu dan demokrasi.

"Pembentukan desa antipolitik uang melibatkan perangkat desa, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat di desa dan kelurahan."

"Dimana itu merupakan kelompok yang tidak luput untuk membangun bersama pencegahan pelanggaran dalam pemilu."

"Desa dan kelurahan dipandang sebagai entitas yang berhimpun kelompok pemilih," ujarnya.

Figur atau panutan masyarakat ini bakal menyebar virus antipolitik uang kepada masyarakat desa setempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved