Berita Banyumas

Ngeyel Berjualan, PKL di Alun-alun Purwokerto Disemprot Disinfektan Pakai Mobil Pemadam Kebakaran

Satpol PP Banyumas membubarkan paksa pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purwokerto, Minggu (6/6/2021).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satpol PP Banyumas membubarkan paksa pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Purwokerto, Minggu (6/6/2021). Pembubaran paksa ini dilakukan lewat cara menyemprotkan cairan disinfektan menggunaka mobil pemadam kebakaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas Eko Heru Surono membenarkan kejadian tersebut.

Menurutnya, langkah ini dilakukan lantaran para pedagang nekat menggelar lapak dagangan meski berkali-kali dilarang berjualan di kawasan tersebut.

Pembubaran paksa ini dibantu anggota dari Polresta Banyumas dan Pemadam Kebakaran Banyumas.

Setelah pedagang dibubarkan, stand dan gerobak PKL juga disemprot menggunakan cairan disinfektan yang keluar dari mobil Pemadam Kebakaran.

"Sudah bertahun-tahun lalu mereka diperingatkan namun tidak diindahkan. Hingga akhirnya, kami mengambil tindakan tersebut," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Stasiun Purwokerto Tambah Jam Layanan Rapid Test dan Genose sampai Pukul 21.00 WIB, Setiap Hari

Baca juga: Tutup Pelatihan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana, Wabup Banyumas: Relawan Harus Tahu SOP

Baca juga: Tak Perlu Mondar-mandir di Dinas, Urus Izin Usaha di Banyumas Kini Cukup Lewat Aplikasi OSS-RBO

Baca juga: Sistem Verifikasi Anti Fraud RSMS Purwokerto Bisa Ditiru, Gunakan Aplikasi E-VA Centil

Heru mengatakan, penertiban PKL di kawasan alun-alun dilakukan sejak delapan tahun lalu. Mereka juga diminta untuk pindah tetapi terus mengulur-ulur waktu.

Penyemprotan yang terkesan represif tersebut, menurut Eko, sudah dilakukan sesuai prosedur.

Karena, cairan yang keluar dari kendaraan pemadam kebakaran sudah diatur agar tidak membahayakan manusia.

"Cairan disinfektan yang keluar itu kami kabutkan jadi tidak membahayakan," imbuhnya.

Selain alasan penegakan perda, pembubaran paksa ini juga dilakukan karena masih maraknya kasus Covid-19.

Keberadaan PKL di alun-alun dianggap dapat menimbulkan kerumunan.

Sementara itu, PKL Purwokerto menganggap, pembubaran paksa lewat cara menyemprotkan disinfektan menggunakan mobil pemadam kebakaran, dianggap kurang relevan.

Apalagi, para pedagang di kawasan alun-alun belum mendapat kepastian lokasi pindah.

"Sekarang saja, kalau mau ngusir setan dikasih sesaji, biar mereka pergi. Kami, manusia, kalau mau diusir ya kami diberi solusi, diberi tempat. Kami jualan bukan sehari dua hari, sudah puluhan tahun di Alun-alun Purwokerto," ujar Humas Paguyuban PKL Sehati Alun-alun Purwokerto, Sugianto, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved