Berita Kriminal Hari Ini

Lagi, Terungkap Modus Penggandaan Uang, Korbannya Warga Gringsing Batang, Rp 20 Juta Raib

Rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/M NAFIUL HARIS
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo (tengah) menunjukkan sejumlah barang bukti kasus penggandaan uang di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang meringkus tiga tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang.

Mereka masing-masing adalah M alias Gus Mar (40), S alias Zaenal (49), dan TM alias Antok (33). 

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi para tersangka itu dibongkar petugas setelah adanya laporan dari korban Samini (39) warga Gringsing, Kabupaten Batang yang mengalami kerugian senilai Rp 20 juta.

Baca juga: PPDB 2021 Kota Semarang Dibuka Akhir Juni, Calon Peserta Didik Diminta Cek Data Terlebih Dahulu

Baca juga: Nasib Apes Dialami Dua Maling Motor Ini, Pembeli Sudah Bersama Polisi di Bubakan Semarang

Baca juga: Wisata di Empat Kecamatan Ini Ditutup Sementara, Dispar Kabupaten Semarang: Masuk Zona Merah

Baca juga: Ini Tarif Khusus BRT Trans Semarang: Penyandang Disabilitas Cuma Rp 1.000

"Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda."

"Ada yang bertindak sebagai pengganda uang."

"Kemudian penghubung atau pencari korban, seorang lagi menyiapkan tempat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/5/2021). 

Menurut AKBP Wibowo, rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.

Tetapi, tindakan itu tidak lebih dari bentuk penipuan sebagai alih-alih untuk membawa kabur uang milik korban. 

Ia menambahkan, dalam praktiknya agar lebih meyakinkan korban pelaku juga mewajibkan korban untuk menyiapkan sejumlah sesaji sebagai sarana ritul.

Seperti buah apel, pear, jeruk, dan anggur. 

"Ketika ritual sedang dilakukan korban diminta meninggalkan ruangan."

"Saat itu, para tersangka ini kemudian membawa kabur uang milik korban dengan dalih mengambil air dan rokok untuk syarat ritual," katanya.

Kapolres Semarang mengungkapkan, selain kejadian di Dusun Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, tersangka juga melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap korban di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang

AKBP Wibowo menyatakan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas menyita barang bukti antara lain sebuah kardus sebagai media penggandaan uang.

Kemudian sejumlah uang tunai senilai Rp 10,2 juta diduga hasil penipuan pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved