Berita Kriminal Hari Ini
Lagi, Terungkap Modus Penggandaan Uang, Korbannya Warga Gringsing Batang, Rp 20 Juta Raib
Rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP atas tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang."
"Adapun ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun kurungan," ujarnya.
Tersangka S alias Zaenal mengaku berperan menjadi mediator atau penghubung orang yang menginginkan uangnya digandakan.
Selama ini lanjutnya, selain di Kabupaten Semarang telah melakukan penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Trenggalek, Jombang, dan Wonogiri.
"Saya bertugas mencari korban dan mediator lain yang menginginkan uangnya dilipatgandakan."
"Kemudian menjelaskan sejumlah syarat untuk dipenuhi korban, setelahnya tugas lain dikerjakan lainnya," tandasnya. (M Nafiul Haris)
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan Pasca Lebaran di Kendal, Dico: Ada Tiga Klaster Baru
Baca juga: 51 Reka Adegan Diperagakan Saat Pelaku Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal
Baca juga: Sambut Porprov 2022, GOR Mustika Blora Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Duh, Gaji 3000 Guru Honorer di Blora Dibawah UMK. Ini Janji Pemkab untuk Menyejahterakan Mereka