Berita Kriminal Hari Ini
Lagi, Terungkap Modus Penggandaan Uang, Korbannya Warga Gringsing Batang, Rp 20 Juta Raib
Rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.
Penulis: M Nafiul Haris | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Satreskrim Polres Semarang meringkus tiga tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang.
Mereka masing-masing adalah M alias Gus Mar (40), S alias Zaenal (49), dan TM alias Antok (33).
Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo mengatakan, aksi para tersangka itu dibongkar petugas setelah adanya laporan dari korban Samini (39) warga Gringsing, Kabupaten Batang yang mengalami kerugian senilai Rp 20 juta.
Baca juga: PPDB 2021 Kota Semarang Dibuka Akhir Juni, Calon Peserta Didik Diminta Cek Data Terlebih Dahulu
Baca juga: Nasib Apes Dialami Dua Maling Motor Ini, Pembeli Sudah Bersama Polisi di Bubakan Semarang
Baca juga: Wisata di Empat Kecamatan Ini Ditutup Sementara, Dispar Kabupaten Semarang: Masuk Zona Merah
Baca juga: Ini Tarif Khusus BRT Trans Semarang: Penyandang Disabilitas Cuma Rp 1.000
"Dalam aksinya, para pelaku memiliki peran berbeda-beda."
"Ada yang bertindak sebagai pengganda uang."
"Kemudian penghubung atau pencari korban, seorang lagi menyiapkan tempat," terangnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/5/2021).
Menurut AKBP Wibowo, rata-rata para korban terpengaruh bujuk rayu tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang dari nominal Rp 20 juta menjadi Rp 1 miliar.
Tetapi, tindakan itu tidak lebih dari bentuk penipuan sebagai alih-alih untuk membawa kabur uang milik korban.
Ia menambahkan, dalam praktiknya agar lebih meyakinkan korban pelaku juga mewajibkan korban untuk menyiapkan sejumlah sesaji sebagai sarana ritul.
Seperti buah apel, pear, jeruk, dan anggur.
"Ketika ritual sedang dilakukan korban diminta meninggalkan ruangan."
"Saat itu, para tersangka ini kemudian membawa kabur uang milik korban dengan dalih mengambil air dan rokok untuk syarat ritual," katanya.
Kapolres Semarang mengungkapkan, selain kejadian di Dusun Sruwen, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, tersangka juga melakukan penipuan dengan modus yang sama terhadap korban di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
AKBP Wibowo menyatakan, dari pengungkapan kasus tersebut petugas menyita barang bukti antara lain sebuah kardus sebagai media penggandaan uang.
Kemudian sejumlah uang tunai senilai Rp 10,2 juta diduga hasil penipuan pelaku.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP atas tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penggandaan uang."
"Adapun ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun kurungan," ujarnya.
Tersangka S alias Zaenal mengaku berperan menjadi mediator atau penghubung orang yang menginginkan uangnya digandakan.
Selama ini lanjutnya, selain di Kabupaten Semarang telah melakukan penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Trenggalek, Jombang, dan Wonogiri.
"Saya bertugas mencari korban dan mediator lain yang menginginkan uangnya dilipatgandakan."
"Kemudian menjelaskan sejumlah syarat untuk dipenuhi korban, setelahnya tugas lain dikerjakan lainnya," tandasnya. (M Nafiul Haris)
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Naik Signifikan Pasca Lebaran di Kendal, Dico: Ada Tiga Klaster Baru
Baca juga: 51 Reka Adegan Diperagakan Saat Pelaku Bunuh Mertua dan Kakak Ipar, Kasus Pembunuhan Sadis di Kendal
Baca juga: Sambut Porprov 2022, GOR Mustika Blora Diperbaiki, Anggaran Capai Rp 1,4 Miliar
Baca juga: Duh, Gaji 3000 Guru Honorer di Blora Dibawah UMK. Ini Janji Pemkab untuk Menyejahterakan Mereka