Berita Semarang Hari Ini
Ini Tarif Khusus BRT Trans Semarang: Penyandang Disabilitas Cuma Rp 1.000
Pemkot Semarang terus berkomitmen untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang difabel dengan menerapkan kebijakan inklusi.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Setelah beberapa waktu lalu Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang surat izin mengemudi (SIM) khusus atau SIM D bagi para penyandang disabilitas, kini pria yang akrab disapa Hendi juga juga menerbitkan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 17 Tahun 2021.
Itu adalah Perwali Kota Semarang tentang tarif BRT Trans Semarang, yang di dalamnya menyebutkan tarif khusus untuk penyandang disabilitas sebesar Rp 1.000.
Baca juga: Wisata di Empat Kecamatan Ini Ditutup Sementara, Dispar Kabupaten Semarang: Masuk Zona Merah
Baca juga: Nasib Apes Dialami Dua Maling Motor Ini, Pembeli Sudah Bersama Polisi di Bubakan Semarang
Baca juga: Sutijah Dengar Suara Rintihan Aduh-aduh, Penemuan Mayat Pria di Gombel Lama Semarang
Baca juga: Siap-siap, Formasi CPNS Pemkot Semarang Diumumkan Akhir Mei 2021
Hendi mengungkapkan, peraturan tersebut ditetapkan karena pembangunan yang dilaksanakannya tidak hanya bersifat fisik atau infrastruktur.
Dirinya menegaskan, pembangunan di bidang non fisik seperti pemberdayaan ekonomi masyarakat juga menjadi prioritasnya dalam memimpin Kota Semarang.
Salah satunya adalah dukungan yang diberikan Hendi kepada penyandang disabilitas.
Bahkan BRT Trans Semarang juga telah mempekerjakan dua orang penyandang difabel sebagai karyawan Trans Semarang.
“Pemkot Semarang terus berkomitmen untuk meningkatkan martabat, hak, dan kesejahteraan para penyandang difabel dengan menerapkan kebijakan inklusi."
"Kebijakan inklusi di sini pada intinya adalah bagaimana meminimalkan hambatan yang dihadapi."
"Lalu menyediakan akses yang tepat, dan memberi ruang bagi penyandang difabel untuk berpartisipasi dalam pembangunan," terang Hendi kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (28/5/2021).
Lebih lanjut, Pemkot Semarang juga membuka kesempatan sebesar-besarnya kepada difabel untuk turut berpartisipasi dalam berbagai macam perumusan kebijakan di Kota Semarang.
Seperti Muserenbang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota, pembahasan RPJMD, dan berbagai kegiatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kata kuncinya adalah komunikasi."
"Jangan sungkan untuk memberi masukan dan kritik kepada pemerintah,”, imbuhnya.
Pemkot Semarang juga berupaya memberikan fasilitas semaksimal mungkin bagi para difabel di antaranya dengan memberikan berbagai pelatihan.
Termasuk juga menyediakan sarana fasilitas umum yang ramah difabel seperti Trans Semarang dengan low deck untuk memudahkan para difabel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/thermal-camera-brt-trans-semarang.jpg)