Penanganan Corona
Izinkan Lagi Penggunaan Vaksin AstraZeneca CTMAV 547, BPOM: Memenuhi Syarat dan Aman Digunakan
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan kembali penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan kembali penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547.
Izin ini dikeluarkan setelah BPOM selesai melakukan pengujian terhadap vaksin tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/5/2021), BPOM menyimpulkan, toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin Covid-19 AstraZeneca batch CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan.
Mereka juga menyimpulkan, tidak ada keterkait antara mutu vaksin Covid-19 AstraZeneca nomor batch CTMAV547 dan kejadian ikutan pasca-imuniasi (KIPI) yang dilaporkan.
Informasi ini disampaikan BPOM dalam siaran pers pada laman resmi mereka, Kamis.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZseneca Jenis CTMAV547, Ini Alasannya
Baca juga: Termakan Hoaks Vaksin Tidak Halal, Lansia di Tengaran Kabupaten Semarang Tolak Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Pemerintah Berencana Beri Santunan bagi Penerima Vaksin Covid-19 yang Mengalami Cacat Akibat KIPI
Baca juga: Pengadaan Vaksin Gotong Royong Dimulai Mei, Harganya Dipatok Rp 1 Juta Per Orang
Investigasi dilakukan oleh BPOM bersama Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI) serta Komisi Daerah Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI).
Dalam investigasi itu, dilakukan pengujian mutu vaksin berupa uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM.
Uji mutu dilakukan sebagai tindakan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara mutu produk vaksin dengan KIPI yang dilaporkan, khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.
BPOM juga senantiasa melakukan pengawasan mutu vaksin Covid-19 pada saat sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release dan saat di peredaran dengan melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara periodik.
Selain itu, BPOM bersama Kementerian Kesehatan dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI).
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail halobpom@pom.go.id, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca batch (kumpulan produksi) CTMAV547.
Baca juga: 18 Nakes RSUD Cilacap Masih Jalani Isolasi, Ichlas: Kondisinya Stabil dan Tidak Lagi Bergejala
Baca juga: Adu Banteng Truk di Jalan Raya Pati-Juwana, Sopir Terjepit. Warga: Sing Sabar, Pak. Dikuatke!
Baca juga: Divonis Bersalah, Rizieq Shihab Harus Bayar Denda Rp 20 Juta dalam Kasus Kerumunan Megamendung Bogor
Baca juga: Bupati Kebumen Klaim Pengusaha Dukung Kebijakan Jalur Satu Arah di Sejumlah Ruas Jalan
Selama penghentian itu, BPOM melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin.
Tidak semua batch vaksin AstraZeneca dihentikan distribusi dan penggunaannya, tetapi hanya batch CTMAV547.
Vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 berjumlah 448.480 dosis dan merupakan bagian dari 3,852 juta dosis vaksin yang diterima Indonesia pada 26 April 2021 lalu melalui skema Covax Facility/World Health Organization (WHO).
Vaksin batch tersebut sudah didistribusikan untuk TNI dan sebagian ke wilayah DKI Jakarta dan Sulawesi Utara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasil Investigasi BPOM: Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Aman Digunakan Kembali".