Berita Nasional
Pemerintah Berencana Beri Santunan bagi Penerima Vaksin Covid-19 yang Mengalami Cacat Akibat KIPI
Pemerintah mengkaji pemberian santunan kepada penerima vaksin Covid-19, yang mengalami cacat hingga kematian akibat KIPI.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengkaji pemberian santunan kepada warga penerima vaksin Covid-19, yang mengalami cacat hingga kematian akibat kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
Hal ini bakal dipertegas secara legal dalam perubahan kedua dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, salah satu yang akan dibenahi adalah tanggung jawab pemerintah atas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin saja terjadi pada penerima vaksin.
Perpres tersebut nantinya akan mempertegas tanggung jawab pemerintah atas legal indemnity (ganti rugi) jika penerima vaksin mengalami masalah kesehatan.
"Yang diubah sebetulnya supaya lebih clear dari aspek legalnya, kaitannya dengan masalah indemnity atau tanggung jawab pemerintah kalau ada kejadian ikutan pasca imunisasi," kata Susiwijono dalam penjelasannya kepada awak media, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Pemerintah Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZseneca Jenis CTMAV547, Ini Alasannya
Baca juga: Pengadaan Vaksin Gotong Royong Dimulai Mei, Harganya Dipatok Rp 1 Juta Per Orang
Baca juga: Gubernur Jateng Undang Tim Peneliti Vaksin Nusantara, Ganjar: Ingin Tahu Sampai Mana Progresnya
Susi menuturkan, revisi kedua ini juga akan membenahi aspek legal dari ketersediaan vaksin oleh produsen dan menjamin suplai vaksin tetap aman dan lancar.
Kendati demikian, perubahan kedua ini tidak termasuk pelayanan teknis vaksinasi kepada masyarakat.
Dengan kata lain, tidak ada perubahan mekanisme pemberian vaksin kepada warga.
"Jadi, tidak mengatur langsung aspek teknis yang kaitannya (dengan) layanan vaksinasi ke masyarakat," tutur Susi.
Saat ini, pihaknya masih membahas formulasi yang tepat terkait perubahan kedua dari Perpres tersebut.
"Formulasinya seperti apa, nanti akan kami bahas. Tapi, pada intinya, ini masalah indemnity atau pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah," ucap Susi.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya sudah melakukan revisi terhadap Perpres 99/2020 menjadi Perpres 14/2021.
Baca juga: 5 Berita Populer: Polisi Tangkap Pembunuh Sadis di Kendal-Rumah Sakit di Jateng Siaga Lonjakan Covid
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 18 Mei 2021: Rp 978.000 Per Gram
Baca juga: Jenazah Cahyo Ditemukan di Sungai Klawing, Remaja asal Bojongsari Purbalingga Tenggelam saat Mancing
Dalam Perpres yang telah diubah, pemerintah sudah menjelaskan tanggung jawab pemerintah mengenai KIPI.
Perpres menyebut, jika kejadian ikutan pasca vaksinasi menyebabkan kecacatan hingga meninggal bagi penerima, yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 tersebut maka pemerintah memberikan kompensasi.
Kompensasi berupa santunan cacat maupun santunan kematian. Besarannya ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sesuai persetujuan Menteri Keuangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Korban Jiwa terkait Vaksin Covid-19, Pemerintah Kaji Ganti Rugi".