Berita Kebumen Hari Ini
Acara Hajatan di Kebumen Sudah Diperbolehkan, Tapi Ini Syaratnya
Pemkab Kebumen: untuk kegiatan kemasyarakatan lain di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, peserta dibatasi hanya 50 persen.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Pemkab Kebumen mengizinkan kembali pelaksanaan kegiatan masyarakat di ruang publik.
Dengan syarat, kegiatan tersebut harus dibatasi 25 persen.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengatakan, ini sesuai arahan Kemendagri pada 17 Mei 2021.
Baca juga: Misteri Hilangnya Lansia Asal Jetis Cilacap Terungkap, Ditemukan Tewas di Sungai Bodo Kebumen
Baca juga: Wisata Perahu Waduk Sempor Kebumen Ramai, Pengelola Wajibkan Penumpang Pakai Jaket Pelampung
Baca juga: Sidak ke Tempat Wisata, Bupati Kebumen Ancam Tutup Lokasi yang Tak Disiplin Terapkan Prokes
Baca juga: Antisipasi Kecelakaan saat Melaut, Polres Kebumen Tak Bosan Ingatkan Nelayan Pakai Jaket Pelampung
"Masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25 persen," ujar Bupati kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (22/5/2021).
Kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud semisal hajatan pernikahan atau khitanan.
Dia mencontohkan, jika kapasitas acara itu diisi 100 orang, maka yang boleh masuk mengikuti kegiatan 25 orang.
Warga di luar itu masih bisa mengikuti acara secara bergantian.
Bisa juga pemilik hajat membagi kehadiran tamu undangannya di waktu yang berbeda sehingga tidak terjadi penumpukan orang atau kerumunan.
Di lain sisi, Arif menggarisbawahi, untuk kegiatan kemasyarakatan lain di wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, peserta dibatasi hanya 50 persen.
Termasuk kegiatan jamaah di masjid, kegiatan salawatan, dan kegiatan pentas seni.
Kegiatan seperti itu kata Arif, tetap diizinkan dengan ketentuan yang berlaku.
Dia meminta hal itu bisa dipahami secara bijaksana lantara kasus Covid-19 di Kebumen masih cukup tinggi.
"Jumlah pemudik yang tiba di Kebumen total 21.570 orang."
"Jumlah yang terkonfirmasi positif 19 orang," katanya. (Khoirul Muzakki)
Disclaimer Tribun Banyumas