Berita Purbalingga
Pemkab dan Kejari Purbalingga Perpanjang Kerja Sama terkait Perdata dan Tata Usaha Negara
Pemkab dan Kejari Purbalingga memperpanjang kerja sama keduanya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Bupati Purbalingga bersama Ketua Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga menandatangani Nota Kesepakatan kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), di Pendopo Dipokusumo Setda Purbalingga, Kamis (20/5/2021).
Kerjasama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan TUN.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Lalu Syaifudin mengatakan, ada banyak hal yang bisa dikerjasamakan antara pemkab dengan kejari, satu di antaranya mediator pengembalian aset negara.
"Saya berharap, dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalahan aset yang mungkin dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Kami, dengan senang hati, bisa membantu pemda atau instansi lain," kata Kajari dalam rilisnya, Kamis.
Baca juga: Bupati Tiwi Apresiasi Layanan Rapid Test Drive Thru Gratis, Disediakan Polres Purbalingga di Jompo
Baca juga: Dapur Rumah di Pengadegan Purbalingga Ludes Terbakar, Api Diduga dari Tungku
Baca juga: Tiga Pelaku Pengeroyokan Lainnya Jadi DPO Polres Purbalingga, Ancaman Tujuh Tahun Penjara
Baca juga: Alhamdulillah, Jalan Penghubung Karangjambu-Ponjen Purbalingga Sepanjang 2,2 Km sudah Diaspal
Disamping pemulihan aset, kejari juga siap membantu pemulihan keuangan daerah.
Satu di antaranya, membantu menyelesaikan temuan-temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum bisa diselesaikan.
"Dalam hal peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD), kami juga punya kewenangan mendampingi atau menerima kuasa dalam rangka melakukan penagihan atau mengoptimalkan PAD," ungkapnya.
Saat ini, kerjasama yang sering berlangsung yakni legal asistensi.
Dari 224 desa di Purbalingga, sudah ada 124 desa mendapat pendampingan dari kejari.
Selain itu, juga ada 7 organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah meminta pendampingan untuk kegiatan 2021.
"Itulah perlunya Jaksa Pengacara Negara (JPN) karena mencegah lebih baik daripada mengobati, preventif lebih baik daripada represif. JPN ini adalah fungsinya menghindarkan terjadinya kesalahan yang berdampak pada sanksi pidana atau menyebabkan terjadinya sengketa," katanya.
Dalam legal asistensi, JPN membantu memberi solusi ketika dihadapkan keputusan sulit dalam penggunaan anggaran.
Baik karena regulasi multi interpretasi atau justru belum pada regulasi yang tegas. Maka, kejaksaan akan menyiapkan perangkat legal opinion.
"Jangan sampai, apa yang akan kita selesaikan, tidak terlambat. Kalau sudah terlanjur menjadi peristiwa pidana maka JPN tidak bisa berbuat apa-apa," ungkapnya.
Baca juga: Pengurus Forum Anak Cilacap Periode 2020-2022 Dilantik, Ini Pesan Bupati
Baca juga: Pengunjung Membeludak, Satgas Penanganan Covid-19 Kudus Tutup Tempat Wisata Mbalong Sangkalputung
Baca juga: Sekeluarga di Jatilawang Banyumas Positif Covid-19, Tertular dari Keluarga yang Mudik
Baca juga: Tabungan di Bank Rp 30 Juta Hasil Usaha Tambal Ban Raib, Wanita di Gowa Ini Minta Bantuan Polisi
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyampaikan, memorandum of understanding (MoU) ini merupakan perpanjangan atas MoU serupa yang sudah dilakukan sejak 2019.