Berita Jawa Tengah
DKK Karanganyar Sidak Makanan dan Obat di Pasar Tradisional Jelang Lebaran, Ini Hasil Temuannya
Sesuai aturan obat keras dengan logo K warna merah hanya dapat diperjualbelikan minimal di apotek dan harus disertai resep dari dokter.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Sedangkan makanan yang mengandung bahan berbahaya diamankan oleh pedagang dan lurah pasar setempat.
Pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan yang telah kadaluarsa serta mengandung bahan berbahanya telah diminta membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.
"Untuk pertama kami masih pembinaan."
"Kalau Karangpandan kan temuan baru."
"Sedangkan Pasar Jungke evaluasi temuan tahun lalu," jelasnya.
Menurutnya, pedagang yang menjual obat keras secara bebas diduga tidak mengetahui sehingga perlu dilalukan edukasi.
Dia mengimbau kepada para pembeli harus cermat dan memperhatikan kondisi barang, baik itu bungkus, bentuk, dan tanggal kadaluarsa. (Agus Iswadi)
Baca juga: UPDATE Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, 5 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Baca juga: Terekam CCTV, Pria Bertopi Masuk Kamar Pemandu Lagu yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Semarang
Baca juga: Polisi Amankan Pisau, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bangunsari Kendal Diduga Dipicu Dendam
Baca juga: Kisah Ibu 13 Anak di Pemalang, Berjualan Es Cendol Penuhi Kebutuhan, Suami Meninggal Setahun Lalu