Berita Jawa Tengah

DKK Karanganyar Sidak Makanan dan Obat di Pasar Tradisional Jelang Lebaran, Ini Hasil Temuannya

Sesuai aturan obat keras dengan logo K warna merah hanya dapat diperjualbelikan minimal di apotek dan harus disertai resep dari dokter.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
PEMKAB KARANGANYAR
Tim gabungan sidak di Pasar Jungke Karanganyar guna memastikan kondisi makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KARANGANYAR - DKK Karanganyar bersama BPOM Surakarta serta dinas terkait melakukan sidak di dua pasar tradisonal guna memastikan kondisi makanan dan minuman menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah.

Kasi Kefarmasian Makanan Minuman, dan perbekalan, DKK Karanganyar, Edi Antoro menyampaikan, sidak melibatkan empat tim masing-masing dua tim obat dan dua tim pangan.

Empat tim itu disebar ke dua pasar yang berada di Karangpandan dan Pasar Jungke.

Baca juga: Bu Darmi Meninggal Dunia, Dugaan Puluhan Warga Keracunan Takjil di Desa Gerdu Karanganyar

Baca juga: Sebagian Warga Bisa Jalani Rawat Jalan, Kondisi Terkini Keracunan Takjil di Desa Gerdu Karanganyar

Baca juga: Diduga Keracunan Makanan Takjil dari Masjid, Puluhan Warga Karangpandan Karanganyar Dilarikan ke RS

Baca juga: Pria Warga India Positif Covid-19, Jalani Isolasi Mandiri di Rumah Kontrakan Plesungan Karanganyar

"Tim obat menindaklanjuti hasil temuan di Pasar Jungke, kami evaluasi sejauhmana keberhasilan sidak tahun lalu."

"Ada progres baik, mereka sadar obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas," katanya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (10/5/2021).

Sesuai aturan obat keras dengan logo K warna merah hanya dapat diperjualbelikan minimal di apotek dan harus disertai resep dari dokter.

Meski demikian ada catatan dari tim obat soal obat bebas terbatas yang sering disalahgunakan.

Lanjutnya, obat yang semestinya dijual di apotek, beberapa pedagang justru menjual obat itu di toko kelontong.

"Makanan kadaluarsa kami juga temukan."

"Ada yang mengandung formalin dan kerupuk mentah merah mengandung bahan berbahaya Rodamin B," ucapnya.

Edi menambahkan, dari hasil sidak juga didapatkan bumbu masakan yang telah kadaluarsa.

"Ada 25 sachet yang digantung expired pada 2017," terangnya.

Sementara itu hasil sidak di Pasar Karangpandan, terang Edi, tim mendapatkan temuan obat keras yang diperjualbelikan secara bebas.

Kejadian ini juga ditemukan di pasar tradisional lain.

Obat-obat keras yang diperjualbelikan di pasar itu lantas disita tim untuk dilakukan pemusnahan.

Sedangkan makanan yang mengandung bahan berbahaya diamankan oleh pedagang dan lurah pasar setempat.

Pedagang yang kedapatan menjual bahan makanan yang telah kadaluarsa serta mengandung bahan berbahanya telah diminta membuat surat pernyataan dan dilakukan pembinaan.

"Untuk pertama kami masih pembinaan."

"Kalau Karangpandan kan temuan baru."

"Sedangkan Pasar Jungke evaluasi temuan tahun lalu," jelasnya.

Menurutnya, pedagang yang menjual obat keras secara bebas diduga tidak mengetahui sehingga perlu dilalukan edukasi.

Dia mengimbau kepada para pembeli harus cermat dan memperhatikan kondisi barang, baik itu bungkus, bentuk, dan tanggal kadaluarsa. (Agus Iswadi)

Baca juga: UPDATE Aksi Premanisme di Pasar Jepon Blora, 5 Oknum Anggota Ormas Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Baca juga: Terekam CCTV, Pria Bertopi Masuk Kamar Pemandu Lagu yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos di Semarang

Baca juga: Polisi Amankan Pisau, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Bangunsari Kendal Diduga Dipicu Dendam

Baca juga: Kisah Ibu 13 Anak di Pemalang, Berjualan Es Cendol Penuhi Kebutuhan, Suami Meninggal Setahun Lalu

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved