Berita Jawa Tengah

H-7 Lebaran, Disnakertrans Jateng Terima 54 Aduan THR, Ini Tindaklanjutnya

Hingga H-7 Lebaran, Posko THR Disnakertrans Jateng menerima 54 aduan perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN BANYUMAS/MAMDUKH ADI PRIYANTO
Sejumlah buruh tengah bekerja di satu perusahaan garmen di Kawasan Industri Candi Kota Semarang, belum lama ini. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Disnakertrans Jateng telah menerima aduan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriyah.

Hingga H-7 Lebaran, Posko THR Disnakertrans Jateng menerima 54 aduan perusahaan yang masih bermasalah terkait pembayaran THR kepada pekerja.

"Banyak aduan yang masuk di Posko THR Disnakertrans Jateng."

"Begitu juga yang ada di 35 kabupaten dan kota."

"Yang masuk di Disnaker ada 54 perusahaan yang diadukan."

"Biasanya satu perusahaan ada yang mengadukan satu atau lebih buruh," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Gubernur Jateng: Jangan Sampai Pejabat Minta Parsel, Apalagi Pungli Berkedok Zakat Seperti di Solo

Baca juga: Alhamdulillah, 211.455 Pengajar Keagamaan di Jateng Dapat Bantuan Insentif, Tiap Bulan Rp 100 Ribu

Baca juga: Di Jateng, Salat Idulfitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau dan Kuning Penyebaran Covid-19

Baca juga: Awas Prepegan Jelang Lebaran, Gubernur Jateng: Kerahkan Operasi Yustisi, Jangan Sampai Ada Kerumunan

Jumlah itu juga termasuk aduan yang masuk ke enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di seluruh Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang ada pada instansinya, terdapat daerah yang tidak ada aduan sama sekali, yakni di Kabupaten Banyumas.

Sementara, perusahaan yang banyak diadukan ada di Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Isi aduannya bermacam-macam.

Ada perusahaan yang mengatakan tidak bisa membayar THR, ada yang dicicil, serta yang besaran atau nilainya tidak sesuai aturan Kemenaker.

"Pengaduan ada yang masuk di provinsi, di kabupaten dan kota, bahkan di pusat (kementerian)."

"Satu perusahaan biasanya diadukan beberapa pekerjanya," jelasnya.

Jumlah aduan tersebut, semuanya masih dalam proses.

Pihaknya akan terus mengawal dan memastikan H-1 Lebaran, THR kepada karyawan sudah harus terselesaikan.

Jika hingga hari yang sudah ditentukan tetap belum dibayarkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

Sesuai regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan, dari teguran tertulis hingga penangguhan usaha.

Mendekati hari H perayaan keagamaan, pihaknya masih terus memantau dan membuka aduan terkait THR.

Ada 154 pengawas yang tersebar di Jawa Tengah untuk melakukan supervisi atau pengawasan terhadap perusahaan yang diketahui belum membayarkan hak pekerja sesuai regulasi yang ada. (Mamduh Adi)

Baca juga: Lolos Penyekatan, 3000 Pemudik Masuk Banyumas. Semua Diklaim Negatif Covid-19

Baca juga: Darsiti Serahkan Tanah Sengketa di Gandatapa, Pemkab Banyumas Pilih Tak Lanjutkan Proses Hukum

Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan GOR Satria Purwokerto sebagai Lokasi Karantina Pemudik, Dibuka 6-17 Mei

Baca juga: Jelang Lebaran, 144 Porter di 7 Stasiun Terima Bantuan Sembako dari PT KAI Daop 5 Purwokerto

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved