Berita Jateng
Di Jateng, Salat Idulfitri Hanya Boleh Digelar di Zona Hijau dan Kuning Penyebaran Covid-19
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbolehkan salat Idulfitri atau Id diselenggarakan secara berjemaah.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperbolehkan salat Idulfitri atau Id diselenggarakan secara berjemaah.
Namun, izin ini hanya berlaku di daerah berstatus zona hijau dan kuning penularan Covid-19.
Sementara, untuk wilayah yang masuk zona oranye dan merah, diminta tidak mengadakannya secara berjemaah terlebih dahulu, baik di masjid atau tanah lapang.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan, pihaknya telah berkoodinasi dengan Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan salat Idulfitri berjemaah di tempat ibadah.
"Dan kami minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah salat Idulfitri," kata Ganjar, Senin (3/5/2021).
Baca juga: Ingin Gelar Salat Idulfitri, Masjid dan Musala di Banyumas Harus Kantongi Izin dari Satgas Covid-19
Baca juga: Rencana Kebijakan Pemkab Karanganyar: Salat Idulfitri Dilaksanakan di Tanah Lapangan
Baca juga: Awas Muncul Prepegan Penyakit Jelang Lebaran, Gubernur Jateng Minta Kepala Daerah Lakukan Ini
Baca juga: 13 Perusahaan di Jateng Bakal Cicil Pembayaran THR, Terbanyak Ada di Kota Semarang
Pemetaan wilayah dilakukan mulai dari lingkup yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.
"Untuk yang masih zona merah dan oranye, tidak boleh menyelenggarakan salat Idulfitri (berjemaah)," tandasnya.
Meskipun zona hijau dan kuning diperbolehkan menggelar salat Id, Ganjar meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, memakai masker, dan jaga jarak.
Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Tengah Ahmad Mustain menuturkan, pihaknya masih memetakan daerah mana saja yang diperbolehkan melaksanakan salat Id.
"Beberapa hari ke depan, kami masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidaknya melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah," jelasnya.
Baca juga: 2 RT di Jetis Sragen Di-lockdown: 35 Warga Positif Covid-19, Tertular dari Tamu asal Jakarta
Baca juga: Bupati Kudus Minta Warga Giatkan Lagi Jogo Tonggo, Antisipasi Lonjakan Kasus Covid saat Lebaran
Baca juga: Penyelenggaraan Piala Menpora Diklaim Berhasil, PSSI Optimistis Kick Off Liga 1 Dimulai 3 Juli
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini, Selasa 4 Mei 2021 Rp 962.000 Per Gram
Sedangkan zakat fitrah dan lainnya, akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan.
Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga untuk menyalurkan ke rumah-rumah bagi penerima.
"Nanti, zakat akan diberikan ke rumah-rumah bagi yang menerima. Tidak berkumpul di masjid. Bisa kerjasama lembaga, semisal remaja masjid dan lainnya," kata mantan Kepala Kantor Kemenag Kota Solo ini. (*)